Senin, 05 Januari 2015

ADART PERPORI NASIONAL

Bandung 2012
ANGGARAN DASAR
PERSATUAN PELATIH OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA
 (PERPORI)

MUKADIMAH
Pelatih olahraga adalah orang yang memiliki kualifikasi kompetesi sesuai lesensi dari cabang olahraga yang telah digeluti atau orang yang mengerti tentang asfek-asfek pembinaan olahraga,  untuk itu eksistensi pelatih olahraga patut mendapatkan perhatian dari seluruh unsur  masyarakat, induk-induk cabang olahraga terkait maupun dari pemerintah.
Dengan demikian kami dari komunitas pelatih seluruh cabang olahraga prestasi  dipandang perlu dan penting bahwa pelatih harus membentuk organisasi khusus yang dapat mewadahi seluruh para pelatih cabang olahraga prestasi di Indonesia.  Adapun organisasi tersebut dinamakan PERPORI (Persatuan Pelatih Olahraga Republik Indonesia).
PERPORI dibentuk sebagai wadah tempat bernaung, menampung dan menyalurkan aspirasi para pelatih seluruh cabang olahraga prestasi di Indonesia.  PERPORI dapat dijadikan sebagai alat pemersatu yang dapat memperjuangkan hak-hak dan kewajiban serta kepentingan para pelatih seluruh cabang olahraga prestasi di Indonesia.  PERPORI  dengan penuh kesadaran ingin menjadikan organisasi pelatih olahraga yang dapat menjaga dan meningkatkan solidaritas serta soliditas antar anggotanya yaitu para pelatih seluruh cabang olahraga prestasi di indonesia.
Untuk itu dari uraian tersebut diatas dan dengan semangat terciptanya Undang-Undang RI No. : 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa organisasi ini selain untuk dapat meningkatnya kualitas kompetensi para pelatih juga akan berdampak positif terhadap peningkatan setatus sosial para pelatih olahraga itu sendiri, sehingga mudah-mudahan dengan terbentuknya organisasi khusus pelatih  olahraga ini, prestasi keolahragaan nasional akan menjadi lebih baik.
Dengan demikian maka atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dengan cita-cita yang luhur demi kepentingan bangsa dan negara, maka Para Penghadap telah sepakat dan setuju untuk membentuk suatu perkumpulan yang tersusun dalam Anggaran Dasar sebagaimana yang termuat dalam Akta Pendirian ini (“Untuk selanjutnya cukup disingkat dengan Anggaran Dasar”) sebagai berikut : ..................

BAB   I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU

Pasal 1
N A M A

Perkumpulan ini bernama :
“PERSATUAN PELATIH OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA” untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat “PERPORI”



Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN

1)    Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERPORI berkedudukan di Ibukota Negara atau Ibukota Provinsi di Republik Indonesia;
2)    Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERPORI membentuk Dewan Pengurus Daerah setingkat Provinsi di seluruh wilayah Indonesia;
3)    Dewan Penguru Daerah (DPD) PERPORI membentuk Dewan Pengurus Cabang setingkat Kabupaten atau Kota;
4)    PERPORI mempunyai Cabang-cabang dan perwakilan di seluruh wilayah NKRI dan perwakilan di luar negeri selama dibutuhkan.

Pasal 3
MAKSUD

Persatuan Pelatih Olahraga Republik Indonesia (PERPORI) adalah alat pemersatu pelatih sebagai wadah, tempat bernaung, menampung, menyalurkan aspirasi dan turut berperan aktif dalam membantu meningkatkan kualitas kompetensi serta mengoptimalkan peran pelatih seluruh cabang olahraga prestasi di Indonesia, guna meningkatnya prestasi keolahragaan nasional.

Pasal 4
TUJUAN

1.    Membentuk pelatih olahraga Indonesia yang berkwalitas sehingga mampu  berkarya dan berpartisipasi dalam pembangunan bangsa dan Negara Republik Indonesia.
2.    Memupuk dan membina pelatih olahraga prestasi untuk dapat memiliki tanggungjawab, berkepribadian dan berwatak ksatria hingga menghasilkan prestasi keolahragaan tertinggi Indonesia.
3.    Meningkatkan solidaritas dan soliditas antar pelatih seluruh cabang olahraga prestasi di Indonesia.
4.    Memupuk dan meningkatkan sistem pembinaan dan perlindungan terhadap pelatih seluruh cabang olahraga prestasi di Indonesia    
5.    Ikut mewujudkan stabilitas, meningkatkan kesatuan dan persatuan bangsa melalui pembinaan prestasi keolahragaan Indonesia.


BAB   II
AZAS, SIFAT, LANDASAN, FUNGSI DAN KEGIATAN

Pasal 5
AZAS

Kedaulatan tertinggi PERPORI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Musyawarah Nasional (MUNAS).




Pasal 6
SIFAT

Persatuan Pelatih Olahraga Republik Indonesia (PERPORI) bersifat mandiri, dengan mengandalkan soliditas dan solideritas dalam wadah persatuan dan kesatuan yang utuh netral dan bebas dari pengaruh politik.

Pasal 7
LANDASAN

Persatuan Pelatih Olahraga Republik Indonesia (PERPORI) berlandaskan pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku dibidang Organisasi Masa (Ormas) yaitu Undang-undang RI No. 8 Tahun 1985 yang telah diganti menjadi Undang-undang RI No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masa, bidang keolahragaa dan kepelatihan olahraga.

Pasal 8
FUNGSI

Persatuan Pelatih Olahraga Republik Indonesia (PERPORI) berfungsi :
1.    Fungsi Koordinasi :
a.    Mewakili Pelatih Olahraga dalam hubungannya dengan instansi pemangku kebijakan dan induk organisasi serta menghadiri forum atau pertemuan-pertemuan baik  ditingkat daerah, nasional maupun Internasional;
b.    Sebagai mitra sejajar dengan organisasi olahraga dan badan keolahragaan yang dibentuk Pemerintah maupun swasta;
2.    Fungsi Perlindungan:
a.    Sebagai wadah untuk memberikan advokasi dan perlindungan terhadap anggotanya sehingga dapat meningkatkan kedisiplinan, tanggungjawab, sportifitas dan profesionalisme hingga terciptanya keamanan dan ketenangan seluruh para pelatih dalam setiap melakukan kegiatan pembinaan keolahragaan;
b.    Menyalurkan aspirasi, cita-cita dan keinginan anggota.
3.    Fungsi Pendidikan :
a.    Membina dan mengembangkan kegiatan anggota dalam rangka  usaha guna terwujudnya tujuan organisasi;
b.    Sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas kompetensi dan penerapan iptek internal pelatih guna terciptanya prestasi keolahragaan nasional sehingga dapat terangkatnya nama baik Bangsa dan Negara Republik Indonesia di dunia Internasional;
4.    Fungsi Penelitian dan Pengembangan :
Sebagai sarana dalam pengembangan dan peningkatan pembinaan terhadap para pelatih olahraga ditingkat cabang, daerah maupun nasional agar mampu berkembang, berkualitas dan mempunyai daya saing yang tinggi;
5.    Fungsi Strategis :
Sebagai alat perekat pemersatu Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 9
KEGIATAN

Untuk tercapainya  Tujuan tersebut diatas PERPORI menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.    Menghimpun para pelatih olahraga dari seluruh cabang olahraga prestasi di seluruh wilayah Indonesia;
2.    Memelihara dan mempererat hubungan kekeluargaan diantara anggota;
3.    Menampung dan menyalurkan aspirasi pelatih dari seluruh cabang olahraga prestasi di Indonesia;
4.    Melakukan advokasi dan perlindungan kepada seluruh anggotanya;
5.    Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat membantu terhadap peningkatan setatus sosial para anggotanya;
6.    Mendorong dan membantu meningkatkan kualitas kompetensi terhadap  para pelatih keseluruh cabang olahraga prestasi yang ada di ndonesia;
7.    Meningkatkan pola pembinaan dan perlindungan terhadap para pelatih guna terciptanya ketenangan dan keseriusan dalam setiap melaksanakan tugas dan kewajibannya;
8.    Melakukan kerjasama internal organisasi maupun ekternal dengan organisasi keolahragaan lain dan dengan pemerintah sebagai pemangku kepentingan dan kebijakan dalam hal peningkatan prestasi keolahragaan nasional;
9.    Mendorong dan menyelenggarakan pembinaan serta penataran kepelatihan terhadap para mantan maupun masyarakat umum guna meregenerasi   pelatih-pelatih olahraga baru yang handal dan profesional;
10. Menyelenggarakan pembinaan subsidi silang dan pembinaan sektoral sistem, guna mengurangi terjadinya lalunintas pelatih maupun olahragawan dari suatu tempat ke tempat yang lain pada setiap event diselenggarakan;
11. Berperan aktif membuat merekomendasi penempatan dan mutasi pelatih  sebagai anggota sesuai tata cara dan ketentuan organisasi;
12. Menyelenggarakan penataran kepelatihan dan uji kompetensi terhadap seluruh pelatih cabang olahraga prestasi di Indonesia, guna standarisasi dan sertifikasi kompetensi sebagai tolak ukur hingga terciptanya tingkat profesionalisme pelatih yang terakreditasi; 
13. Berupaya mendorong dan turut menyusun rancangan penetapan standar imbalan jasa/standar upah pelatih yang sesuai dengan tingkat profesionalisme atau lisensi pelatih yang telah dimiliki, guna mengurangi terjadinya kesenjangan.

BAB   III
KEANGGOTAAN
Pasal 10
ANGGOTA

Keanggotaan PERPORI terdiri dari :
1.    Para pelatih seluruh cabang olahraga prestasi yang ada di Indonesia dan dari berbagai kualitas kompetensi kepelatihan;
2.    Para mantan olahragawan dengan syarat-syarat tertentu;
3.    Tokoh olahraga dengan syarat tertentu;
4.    Pihak-pihak lain yang memenuhi persyaratan.

Pasal 11
JENIS KEANGGOTAAN

Jenis keanggotaan PERPORI terdiri dari :
1.    Anggota Biasa adalah perorangan yang sudah terdaftar sebagai anggota PERPORI;
2.    Anggota Luar Biasa adalah perorangan yang secara ex-officio mewakili lembaga yang membantu PERPORI;
3.    Anggota Kehormatan adalah perorangan yang berjasa bagi PERPORI.

Pasal 12
SYARAT KEANGGOTAAN

Syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota, diatur tersendiri didalam Anggaran Rumah Tangga PERPORI.

Pasal 13
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Keanggotaan PERPORI berakhir apabila :
a.    Berhenti atas permintaan sendiri
b.    Diberhentikan dan dinyatakan berhenti karena melanggar aturan organisasi
c.    Berhenti dengan sendirinya karena Tidak melaksanakan kewajiban dan tidak mematuhi syarat keanggotaan yang berlaku.



PASAL 14
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1.    Hak-hak anggota diatur sebagai berikut :
1)    Anggota biasa :
§  Mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh Pengurus PERPORI;
§  Mempunyai hak dan kewajiban turut serta dalam seluruh kegiatan sesuai ketentuan PERPORI;
§  Mempunyai hak suara dan berbicara dalam repat-rapat atau forum yang diadakan oleh PERPORI;
§  Mempunyai hak membela diri bila dikenakan sanksi PERPORI;
§  Mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus dalam semua tingka kepengurusan organisasi;
2)    Anggota Luar Biasa :
§  Mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh Pengurus PERPORI
§  Mempunyai hak turut serta dalam seluruh kegiatan sesuai ketentuan PERPORI
§  Mempunyai hak bicara dalam forum PERPORI
3)    Anggota Kehormatan :
§  Mendapat perhatian khusus dari PERPORI
§  Mempunyai hak turut serta dalam semua kegiatan PERPORI
§  Mempunyai hak bicara dalam forum PERPORI

2.    Kewajiban anggota diatus sebagai berikut :
a.    Mentaati segala peraturan dan ketentuan organisasi yang berlaku bagi setiap jenis keanggotaannya serta menjaga nama baik dan citra PERPORI
b.    Membina dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam lingkungan PERPORI
c.    Membayar uang pangkaldan iuran anggota
d.    Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PERPORI  sesuai tingkat/lisensi profesionalisme yang berlaku.    

BAB   IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN TINGKAT KEPENGURUSAN

Pasal 15
TINGKATAN ORGANISASI

Organisasi PERPORI disusun sesuai berdasarkan wilayah kerja sebagai berikut :
a.    Tingkat Nasional berkedudukan di Ibukota Negara atau Ibukota Provinsi;
b.    Tingkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi atau Kabupaten/Kota;
c.    Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.






Pasal 16
PENGURUS

1)    Pengurus PERPORI di Tingkat Nasional disebut Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERPORI;
2)    Pengurus PERPORI di Tingkat Provinsi disebut Dewan Pengurus Daerah (DPD) PERPORI;
3)    Pengurus PERPORI di Tingkat Kabupaten/Kota disebut Dewan Pengurus Cabang (DPC) PERPORI;
4)    Penjabaran dan pelaksanaan pembentukan unit kerja sebagaimana tersebut dalam ayat 1) sampai dengan ayat 3) diatas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 17
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

1.    Pengurus mempunyai hak untuk mengelola organisasi sesuai dengan tingkat dan daerah kerja masing-masing.
2.    Pengurus mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas dan kegiatan, mempertanggungjawabkannya kepada anggota melalui musyawarah.
3.    Pengurus berkewajiban mengindahkan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat dari Dewan Penasehat PERPORI.
4.    Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana ayat 1 dan ayat 2 diatas sesuai dengan tingkat dan daerah kerja kepengurusan masing-masing.

PASAL 18
DEWAN PENGURUS NASIONAL

1.    Kepengurusan ditingkat nasional adalah Dewan Pengurus Nasional (DPN).
2.    Dewan Pengurus Nasional adalah pimpinan tertinggi organisasi ditingkat nasional, yang dipilih oleh Musyawarah Nasional (MUNAS).
3.    Struktur Organisasi, Tugas pokok, Fungsi dan Wewenang Dewan Pengurus Nasional diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 19
DEWAN PENGURUS DAERAH

1.    Kepengurusan di Tingkat Provinsi adalah Dewan Pengurus Daerah (DPD).
2.    Dewan Pengurus Daerah adalah pimpinan tertinggi organisasi ditingkat Provinsi, yang dipilih oleh Musyawarah Daerah (MUSDA).
3.    Struktur Organisasi, Tugas pokok, Fungsi dan Wewenang Dewan Pengurus Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.








Pasal 20
DEWAN PENGURUS CABANG

1.    Kepengurusan ditingkat Kabupaten/Kota adalah Dewan Pengurus Cabang.
2.    Dewan Pengurus Cabang adalah pimpinan tertinggi organisasi ditingkat Kabupaten atau Kota, yang dipilih oleh Musyawarah Cabang (MUSCAB).
3.    Struktur Organisasi, Tugas pokok, Fungsi dan Wewenang Dewan Pengurus Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 21
DEWAN PEMBINA

1.    Pada tingkat Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota dibentuk Dewan Pembina.
2.    Ketentuan pembentukan dan fungsi Dewan Pembina diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 22
MASA BAKTI PENGURUS

1.    Terdapat pembatasan masa bakti kepengurusan PERPORI di tiap tingkatannya.
2.    Jangka waktu dan tata cara pemilihan pengurus serta pergantian antar pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 23
SIFAT HUBUNGAN STRUKTUR KEPENGURUSAN

Sifat Hubungan antara Pengurus Nasional, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota adalah :
1.    Kemandirian daerah, artinya memberikan kewenangan bagi Pengurus Kabupaten/Kota maupun Pengurus Provinsi untuk mengembangkan dirinya dalam rangka mencapai Visi dan Misi PERPORI sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.    Partisipatif, artinya hubungan yang memberikan ruang bagi keterlibatan segenap jajaran PERPORI dalam menentukan kebijakan yang menyangkut dirinya.
3.    Koordinatif, adalah pola hubungan yang terkomunikasikan dengan baik dan bersinergis.
4.    Bertanggung jawab, adalah pola hubungan yang tetap mengedepankan aturan-aturan organisasi yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.





BAB   V
DEWAN PENGAWAS

Pasal 24
TUGAS DEWAN PENGAWAS

1.    Dewan Pengawas adalah organ Perpori yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Perpori.
2.    Perpori memiliki Dewan Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.
3.    Yang dapat diangkat menjadi Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.
4.    Dewan Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.

Pasal 25
PENGANGKATAN

1.    Dewan Pengawas Perpori diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
2.    Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut.

Pasal 26
KEWAJIBAN

Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Perpori.

Pasal 27
PEMBERHENTIAN

1.    Dewan Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan alasannya.
2.    Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara, wajib dilaporkan secara tertulis kepada Pembina.
3.    Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima, Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
4.    Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pembina wajib:
a.    mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau
b.    memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.
5.    Apabila Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), pemberhentian sementara tersebut batal demi hukum.

Pasal 28
JANGKA WAKTU

1.    Pengawas Perpori diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
2.    Ketentuan mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Dewan Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 29
PEMBERITAHUAN

1.    Dalam hal terdapat penggantian Dewan Pengawas Perpori, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait.
2.    Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
3.    ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Dewan Pengawas Perpori.

Pasal 30
PENGGANTIAN DEWAN PENGAWAS

Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Dewan Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Dewan Pengawas tersebut.


Pasal 31
PERTANGGUNGJAWABAN

1. Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Dewan Pengawas dalam melakukan tugas pengawasan dan kekayaan Perpori tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
2. Anggota Dewan Pengawas Perpori yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
3. Setiap anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Perpori yang menyebabkan kerugian bagi Perpori, masyarakat, dan/atau Negara berdasarkan putusan Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dapat diangkat menjadi Dewan Pengawas Perpori manapun.



BAB   VI
KEKUASAAN ORGANISASI
Pasal 32
KEKUASAAN TERTINGGI

1.    Kekuasaan organisasi berada ditangan anggota dan dilaksanakan dalam musyawarah Kabupaten/Kota (Muscab), Musyawarah Provinsi (Musda) dan Musyawarah Nasional (Munas).
2.    Musyawarah Nasional (Munas) merupakan pelaksanaan kekuasaan tertinggi   organisasi.

BAB   VII
MUSYAWARAH
Pasal 33
MUSYAWARAH KABUPATEN/KOTA, MUSYAWARAH PROVINSI DAN MUSYAWARAH NASIONAL

1.    Musyawarah Kabupaten/Kota (Muscab), Musyawarah Provinsi (Musda) dan Musyawarah Nasional (Munas) diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan atau paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya masa bakti kepengurusan.
2.    Setelah batas waktu sebagaimana tersebut ayat 1 musyawarah tidak terlaksana maka kepengurusan dinyatakan beku kecuali ada alasan kuat yang dapat diterima.
3.    Kepengurusan satu tingkat diatasnya mengambil alih wewenang kepengurusan yang dinyatakan beku, termasuk memprakarsai pelaksanaan musyawarah yang tidak terlaksana sebagaimana ayat 2, dan bagi Kepengurusan Tingkat Nasional dibentuk caretaker oleh Dewan Penasehat untuk melaksanakan Musyawarah Nasional.
4.    Pengambilalihan tugas dan wewenang sebagaimana dalam ayat 3 pasal ini tidak menggugurkan kewajiban Dewan Pengurus yang bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalam musyawarah.

Pasal 34
MUSYAWARAH LUAR BIASA

1.    Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa, Musyawarah Provinsi Luar Biasa dan Musyawarah Nasional Luar Biasa, dilaksanakan apabila kinerja organisasidan atau kepengurusan menyimpang ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.    Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa (Muscablub) dapat diselenggarakan sewaktu-waktu atas perintah tertulis dari 2/3 (dua per tiga) Anggota Biasa  Kabupaten/Kota tersebut.
3.    Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musdalub) dapat diselenggarakan sewaktu-waktu atas perintah tertulis dari 2/3 (dua per tiga) Anggota Biasa dari PERPORI Kabupaten/Kota di Provinsi tersebut.
4.    Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dapat diselenggarakan sewaktu-waktu atas permintaan tertulis dari 2/3 (dua per tiga) Anggota Biasa PERPORI Provinsi.
5.    Apabila dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari Musyawarah Luar Biasa, atas permintaan yang sah, tidak dilaksanakan maka pelaksanaan dan penyelenggaraannya diambil alih oleh pihak yang mengusulkan dan penyelenggaraannya tetap menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus Nasional.




Pasal 35
MUSYAWARAH NASIONAL KHUSUS

1.    Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) untuk menetapkan :
a.    Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.    Pembubaran Organisasi;
2.    Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) di selenggarakan atas perintah sedikitnya 2//3 (dua per tiga) dari Dewan Pengurus Daerah.
3.    Teknik Pelaksanaan Musyawarah Nasional Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB   VIII
KUORUM, KEPUTUSAN DAN SANKSI ORGANISASI

Pasal 36
KUORUM DAN KEPUTUSAN

1.    Musyawarah adalah sah, apabila dihadiri oleh lebih dari ½ persen jumlah seluruh utusan/peserta yang hadir.
2.    Pengambil keputusan dalam sidang atau rapat-rapat organisasi adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ persen jumlah utusan/peserta yang hadir.
3.    Teknis Pelaksanaan selanjutnya mengenai kuorum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 37
SANKSI ORGANISASI

Sanksi organisasi selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


  

BAB   IX
PENGELOLAAN KEUANGAN

Pasal 38
SUMBER KEUANGAN

1.    Keuangan Perpori dapat bersumber dari:
a. Iuran anggota;
b. Bantuan/sumbangan masyarakat;
c. Hasil usaha Perpori;
d. Bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing;
e. Kegiatan lain yang sah menurut hukum; dan/atau
 f. Anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan
    belanja daerah.
2.    Keuangan Perpori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
3.    Dalam hal melaksanakan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perpori menggunakan rekening pada Bank Nasional Indonesia.

Pasal 39
MENGHIMPUN DAN MENGELOLA

1.    Dalam hal Perpori menghimpun dan mengelola dana dari iuran anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a, Perpori wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan standar akuntansi secara umum atau sesuai dengan AD dan/atau ART.
2.    Dalam hal Perpori menghimpun dan mengelola bantuan/sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, Perpori wajib mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara berkala.
3.    Sumber keuangan Perpori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Pasal 40
PENGELOLAAN KEKAYAAN ORGANISASI DAN PERTANGUNGJAWABAN

1.    Keuangan PERPORI diperoleh melalui :
a.    Uang Pangkal keanggotaan;
b.    Uang iuran wajib anggota;
c.    Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta yang diperoleh dengan cara yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku;
d.    Pendapatan lain yang sah.
2.    Pengelolaan kekayaan dan pertanggungjawabannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PERPORI.




BAB   X
MEKANISME

Pasal 41
KEWAJIBAN

1.    Pengurus wajib membuat dan menyimpan catatan atau tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perpori.
 
2.    Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengurus wajib membuat dan menyimpan dokumen keuangan Perpori berupa bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan.

Pasal 42
JANGKA WAKTU  

1.    Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Perpori ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang-kurangnya:
a.    laporan keadaan dan kegiatan Perpori selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
b.    laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan.
2.    Dalam hal Perpori mengadakan transaksi dengan pihak lain yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi Perpori, transaksi tersebut wajib dicantumkan dalam laporan tahunan.

Pasal 43
DITANDATANGANI

1.    Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
2.    Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas tidak menandatangani laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis.
3.    Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh rapat Pembina.

Pasal 44
DOKUMEN

Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus dan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.




Pasal 45
LAPORAN TAHUNAN

1.    Ikhtisar laporan tahunan Perpori diumumkan pada papan pengumuman di kantor Perpori.
2.    Ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi Perpori yang:
a.    Memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih; atau
b.   Mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar   Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
3.    Perpori sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib diaudit oleh Akuntan Publik.
4.    Hasil audit terhadap laporan tahunan Perpori sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan kepada Pembina Perpori yang bersangkutan dan tembusannya kepada Menteri dan instansi terkait.
5.    Bentuk ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

BAB   XI
SEKRETARIAT ORGANISASI

Pasal 46
SEKRETARIAT

1.    Dalam menjalankan aktivitas sehari-hari PERPORI dilengkapi dengan Sekretariat.
2.    Ketentuan tentang Sekretariat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PERPORI
BAB   XII
PEMBUBARAN

Pasal 47
KETENTUAN TENTANG PEMBUBARAN

1.    Pembubaran PERPORI hanya dapat dilakukan dengan keputusan Musyawarah Nasional Khusus untuk pembubaran PERPORI.
2.    Ketentuan-ketentuan tentang pembubaran diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

PERATURAN PENUTUP
Pasal 48

1.    Semua hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan diurus dalam suatu peraturan atau berdasarkan keputusan khusus.
2.    Peraturan-peraturan khusus tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Anggaran Dasar ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSATUAN PELATIH OLAHRAGA
REPUBLIK INDONESIA

BAB I
ATRIBUT

Pasal 1

1.    Lambang Persatuan Pelatih Olahraga Republik Indonesia (Perpori) adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini;
2.    Lembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk pembuatan bendera, stempel, badge, bandel dan benda-benda yang menunjukan identitas Perpori;
3.    Bentuk, warna, ukuran dan arti sesuai dengan lampiran Anggaran Rumah Tangga Persatuan Pelatih Olahraga Republik Indonesia (PERPORI) ini.

Pasal 2
Hymne dan Mars (PERPORI)

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3

Anggota Persatuan Pelatih Olahraga Republik Indonesia (PERPORI)
1.    Anggota Biasa
2.    Anggota Luar Biasa
3.    Anggota Kehormatan

Syarat-syarat anggota :
1.    Anggota biasa :
a.    Pelatih Olahraga yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif yang mengajukan permohonan kepada PERPORI untuk mendaftar menjadi anggota sesuai cabang olahraga yang telah dilakukan, pelatih yang memiliki sertifikat sesuai lisensi yang dimiliki, Pelatih yang tidak memiliki sertifikat tapi aktif melatih di suatu tempat dan telah memiliki keterangan tertulis dari cabang olahraga yang dilakukan.
b.    Anggota Persatuan Pelatih Olahraga Republik Indonesia (PERPORI) diangap sah apabila memiliki bukti Sertifikat Kompetensi dari lembaga yang berkompeten
c.    Anggota Perpori dianggap sah apabila mereka sebagai Olahragawan berprestasi yang dibuktikan dengan data prestasi atau Olahragawan binaan Pelatih anggota PERPORI sesuai tingkat kepengurusannya.

2.    Anggota Luar Biasa :
Anggota Luar Biasa adalah mereka para pakar, tokoh olahraga yang    mempunyai keahlian, kemampuan diberbagai bidang yang memahami sifat,    fungsi dan tujuan serta semua peraturan organisasi. Khusus untuk anggota    luarbiasa adalah warga negara Indonesia atau Asing dengan ketentuan    sebagai berikut :
a. Anggota yang berdomisili tetap maupun tidak tetap dan memiliki izin tinggal di
Indonesia dengan memiliki surat persetujuan tertulis dari Dewan Pembina atau Dewan Penasehat dan atau dari Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional;
b. Calon anggota mengajukan permohonan menjadi Anggota disalahsatu wilayah
atau tingkat dan didaftar melalui kepengurusan Perpori Cabang, Daerah
maupun Nasiona;l
c.  Mengurus seluruh syarat dan administrasinya;
d.  Hak dipilih pada anggota Luar biasa dapat digunakan apabila bersedia
menerima dasar dan azas-azas Persatuan Pelatih Olahraga Republik
Indonesia (PERPORI).

3.    Anggota Kehormatan :
a.    Anggota Kehormatan adalah warga negara Republik Indonesia atau Warga Negara Asing yang berdonisili dan mempunyai izin tinggal di Indonesia juga sebagai pelatih di salahsatu cabang olahraga prestasi;
b.    Anggota Kehormatan adalah 5 (lima orang mantan Dewan Pengurus Nasional Perpori) yang telah berjasa pada masa jabatannya;
c.    Anggota Kehormatan diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pelatih Olahraga Republik Indonesia (PERPORI);
d.    Anggota Kehormatan di Daerah diusulkan oleh Dewan Pengurus Daerah yang bersangkutan dan disahkan oleh Dewan Pengurus Perpori Nasional.

Pasal 4

Setiap anggota Persatuan Pelatih Olahraga Republik Indonesia harus memiliki Kartu Tanda Anggota yang diterbitkan oleh Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pelatih Olahraga Republik Indonesia (DPN PERPORI).  

BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 5

Diberhentikan dari keanggotaan karena :
1.    a.  Meninggal dunia
b.  Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada pengurus
c.  Diberhentikan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Perpori atau oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah Perpori atas persetujuan keberatan dari Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional
2.    Setiap anggota yang diberhentikan dapat mengajukan keberatan kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN PERPORI);
3.    Keputusan akhir atas keberatan anggota tersebut diputuskan dalam Musyawarah Nasional Pelatih Olahraga Republik Indonesia.




Pasal 6
Hukum  Terhadap Anggota

1.    Teguran atau peringatan lisan;
2.    Peringatan tulisan;
3.    Pemberhentian dari jabatan kepengurusan baik dengan hormat atau dengan tidak hormat;
4.    Pemberhentian dari kepengurusan manapun keanggotaan karena melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Pasal 7
Pemberlakuan Hukum

Hukum yang tercantum pada pasal 4 Anggaran Rumah Tangga ini berlaku bagi :
1.    Pengurus atau anggota yang melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan yang berlaku dilingkungan Perpori serta menyimpang dari tujuan organisasi dan merugikan nama baik Persatuan Pelatih Olahraga Republik Indonesia;
2.    Setiap anggota Dewan Pengurus Perpori yang memberikan perlindungan dalam bentuk apapun kepada perorangan/ kelompok yang sedang dikenakan hukuman akan mendapat penjatuhan hukuman yang sama;
3.    Aabila pengurus atau perorangan telah mendapat 2 (dua) kali skorsing atau pemberhentian sementara dapat dilakukan pemecatan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Perpori permintaan Dewan Pengurus Daerah maupun Dewan Pengurus Cabang sesuai tingkat kesalahannya;
4.    Apabila pada poin 1, 2,dan 3 terkena pada puncak pimpinan kepengurusan, maka secara otomatis kepengurusan dibekukan, ditunjuk pelaksana harian oleh Dewan Pengurus Nasional Perpori sampai terlaksananya Musyawarah luar biasa.

Pasal 8
Tata Cara Penjatuhan Hukuman

1.    Teguran atau peringatan lisan dilakukan segera ditempat seletalah kejadian;
2.    Hukuman atau peringatan secara tertulis melalui administrasi surat menyurat;
3.    Apabila telah diberikan peringatan tersebut pada ayat 2 (dua) pasal ini, subyek hukum  masih tetap melanggar ketetapan yang diberikan, maka peringatan tertulis kedua dapat diberikan;
4.    Apa bila telah 2 (dua) kali peringatan yang sama diberikan kepada subyek hukum  dapat diberikan hukuman berupa pemberhentian sementara dari keanggotaan/  Lembaga Pelatih Olahraga Republik Indonesia;
5.    Apabila subyek hukum  telah mendapat 2 (dua) kali pemberhentian sementara dapat diberikan hukuman pemberhentian oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN);
6.    Pemberhentian sementara dapat dilakukan oleh Dewan Pengurus Daerah atas usulan dari Dewan Pengurus Cabang dan dilaporkan kepada Dewaan Pengurus Nasional sebagai pelaksana registrasi keanggotaan;
7.    Untuk anggota Dewan Pengurus Nasional Perpori, pelaksanaan pemberhentian sementara hanya boleh dilakukan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional atas usulan dan masukan dari Dewan Pengurus Daerah ataupun anggota Dewan Pengurus Cabang;
8.    Pemberhentian dari keanggotaan Perpori hanya boleh dilaksanakan oleh ketua umum Dewan Pengurus Nasional dengan mempertimbangkan usaha Dewan Pengurus Perpori di Tingkat yang lebih bawah;
9.    Apabila oleh Dewan Pengurus Nasional Perpori dinilai bahwa penilai yang dilakukan oleh seorang anggota cukup berat, maka pemberhentian sementara atau pemberhentian dapat diberikan tanpa peringatan terlebih dahulu seperti yang dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini;
10. Lamanya hukuman pemberhentian sementara paling rendah 1 (satu) bulan dan paling tinggi 3 (tiga) tahun, selama itu pihak yang terkena hukuman  tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun yang berkaitan dengan Organisasi/ Lembaga Pelatih Olahraga sesuai dengan cabang olahraga yang telah dimiliki;
11. Apabila pemberhentian sementara atau pemberhentian terkena pada pucuk pimpinan kepengurusan, maka secara otomatis kepengurusan diberikan dan ditunjukan pelaksana harian oleh pengurus satu Tingkat di dibawahnya sampai telaksananya Musyawarah;
12. Yang dimaksud pelanggaran  berat adalah melakukan tindakan Kriminal, antara lain : pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan wewenang, penggunaan obat terlarang, narkoba, dan sebagainya.

Pasal 9
Pembelaan Atas Hukuman

1.    Kepada yang dijatuhkan hukuman pemberhentian, diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri pada musuyawarah Nasional Pelatih Olahraga Republik Indonesia   yang di selenggarakan pada masa bakti Dewan Pengurus Nasional yang menjatuhkan hukuman;
2.    Apabiala yang bersangkutan merasa waktu pembelaan tersebut terasa cukup lama, maka dapat mengajukan permohonan untuk mengadakan Musyawarah Nasional luar bias dengan ketentuan yang bersangkutan membiayai 2/3 (dua pertiga) dari biaya penyelenggara Musyawarah Nasional luar biasa yang dimohonkan;
3.    Apabila 2/3 (dua pertiga) suara setuju/ membatalkan hukuman  pemberhentian tersebut dan dituangkan dalam Musyawarah Nasional luar biasa dan ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Perpori selaku mandataris.

BAB IV
PENGHARGAAN

Pasal 10

1.    Piagam Penghargaan
2.    Bonus
3.    Santunan
4.    Cendramata





Pasal 11

Penetapan dan subyek penghargaan :
1.    Piagam Penghargaan dapat diberikan kepada semua Anggota biasa, Anggota, Dewan Pengurus dan Dewan Pakar yang dinilai telah berjasa pada Perpori dan berprestasi dalam pembina keolahragaan di Indonesia;
2.    Ketentuan mengenai pemberian penghargaan ditentukan oleh Ketua Umum Dewan Pengueus Nasional Perpori atau oleh Tim bersifat Ad Hock;
3.    Ketentuan mengenai pemberian penghargaan diatur sendiri oleh Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pelatih Olahraga Republik Indonesia.

BAB V
ORGANISASI PELATIH OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA (PERPORI)

Pasal 12
Struktur Kepemimpinan

1.    Di Tingkat Pusat/Nasional, Perpori dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) yang sesungguhnya terdiri dari :
a.    Ketua umum             (Penanggungjawab seluruh kegiatan Perpori) 
b.    Wakil Ketua  I          (Yg membidangi Pembinaan Teknik Pembinaan Daerah)
c.    Wakil Ketua  II          (Yang membidangi Organisasi dan Kelembagaan)
d.    Wakil Ketua III          (Yang membidangi Dana dan Usaha)
e.    Sekretaris Jendral    (Membantu seluruh kegiatan Ketua Umum)
f.     Wakil Sekretaris Jendral
g.    Bendahara
h.    Wakil Bendahara

DEPARTEMEN-DEPARTEMEN
i.      Departemen pembinaan Teknik dan Daerah
j.      Departemen Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Olahraga
k.    Departemen Penelitian Pengembangan dan Pengkajian
l.      Departemen Diklat, Standarisasi dan Sertifikasi
m.   Departemen Organisasi dan Kelembhagaan
n.    Departemen Perlindungan dan Bantuan Hukum
o.    Departemen Hubungan luar Negeri dan Badan Afiliasi
p.    Departemen Pengelolaan Sarana dan Prasarana
q.    Departemen Pembinaan Mental Spiritual dan Disiplin
r.     Departemen Kerjasama Dana dan Usaha
s.    Departemen Kesejahteraan Sosial dan Kesehatan Olahraga
t.      Departemen Data, Informasi dan Komunikasi
u.    Departemen Umum dan Hubungan Masyarakat (Humas)

KOMISI-KOMISI
v.    Ketua Komisi   A      (Kelompok Cabang Olahraga  TIM)
w.   Ketua Komisi   B      (Kelompok Cabang Olahraga  PERMAINAN)
x.    Ketua Komisi   C      (Kelompok Cabang Olahraga  AKURASI)
y.    Ketua Komisi   D      (Kelompok Cabang Olahraga  TERUKUR)
z.    Ketua Komisi   E      (Kelompok Cabang Olahraga  BELADIRI)

2.    DiTingkat Nasional dibentuk badan Pengawas yang berfungsi menguji tindakan administrative yang diputuskan oleh Dewan Pengurus pada semua jenjang.

3.    Di Tingkat Daerah Persatuan Pelatih Olahraga Republik Indonesia (PERPORI) dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) yang susunannya terdiri dari :
a.    Ketua Umum
b.    Ketua I  (Bidang Pembinaan Teknik dan Pembinaan Cabang)
c.    Ketua II  (Bidang Organisasi dan Kelembagaan)
d.    Ketua III (Bidang Dana dan Usaha)
e.    Sekretaris Umum
f.     Sekretaris  I
g.    Sekretaris II
h.    Bendahara
i.      Wakil Bendahara

BIDANG-BIDANG
j.      Bidang Pembinaan Teknik dan Cabang
k.    Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Olahraga  
l.      Bidang Penelitian Pengembangan dan Pengkajian
m.   Bidang Organisasi dan Kelembagaan
n.    Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum
o.    Bidang Pembinaan Mental Spirituan dan Disiplin
p.    Bidang Sarana dan Prasarana
q.    Bidang Kerjasama Dana dan Usaha
r.     Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kesehatan Olahraga
s.    Bidang Umum dan Hubungan Masyarakat (Humas)
Ditingkat DPD Bidang-bidangnya di sesuaikan dengan kebutuhan.

KOMISI-KOMISI
aa. Ketua Komisi   A      (Kelompok Cabang Olahraga  TIM)
bb. Ketua Komisi   B      (Kelompok Cabang Olahraga  PERMAINAN)
cc.  Ketua Komisi   C      (Kelompok Cabang Olahraga  AKURASI)
dd. Ketua Komisi   D      (Kelompok Cabang Olahraga  TERUKUR)
ee. Ketua Komisi   E      (Kelompok Cabang Olahraga  BELADIRI)

4.    Di Tingkat Kabupaten/Kota Persatuan Pelatih Olahraga Republik Indonesia (PERPORI) dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) yang susunannya terdiri dari :
a.    Ketua
b.    Wakil Ketua
c.    Sekretaris
d.    Bendahara

SEKSI-SEKSI
e.    Seksi Pembinaan Teknik & Iptek Olahraga
f.     Seksi Litbang & Pengkajian
g.    Seksi Sarana dan Prasarana
h.    Seksi Organisasi & Kelembagaan
i.      Seksi Perlindungan dan Bantuan Hukum
j.      Seksi Bina Mental Spiritual dan Disiplin
k.    Seksi Kerjasama dan Usaha
l.      Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kesehatan Olahraga
m.   Seksi Umum dan Humas
Ditingkat DPC Seksi-seksinya di sesuaikan dengan kebutuhan.

KOMISI-KOMISI
ff.    Ketua Komisi   A      (Kelompok Cabang Olahraga  TIM)
gg. Ketua Komisi   B      (Kelompok Cabang Olahraga  PERMAINAN)
hh.Ketua Komisi   C      (Kelompok Cabang Olahraga  AKURASI)
ii.    Ketua Komisi   D      (Kelompok Cabang Olahraga  TERUKUR)
jj.     Ketua Komisi   E      (Kelompok Cabang Olahraga  BELADIRI)

Pasal 13
Masa Jabatan Pengurus

1.    Masa Jabatan Dewan Pengurus Nasional,  Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Cabang 5 (lima) tahun, dihitung sejak mulai dipilih dan berakhir pada saat ditutupnya Musyawarah yang diselenggarakan untuk itu. Ketua umum Dewan Pengurus Nasional, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) maupun Dewan Pengurus Cabang (DPC) dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya dan Seorang anggota pengurus paling banyak dapat dipilih kembali dua kali untuk jabatan yang sama dalam kepengurusan di Tingkat manapun;
2.    Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Perpori dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Nasional, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Daerah,  Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Cabang;
3.    Apabila diperlukan maka Ketua Dewan Pengurus Nasional dan Dewan Pengurus Daerah  dapat mengangkat Staf khusus yang dilakukan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional untuk Tingkat Nasional dan ketua Dewan Pengurus Daerah untuk Daerah Tingkat Provinsi.

Pasal 14

Syarat-Syarat Mendirikan Dan Pengakuan
Pengurus Daerah Perpori

1.    Dewan Pengurus Daerah Perpori dapat didirikan di setiap Propinsi, apabila terdapat sekurang-kurangnya minimal 50 (lima puluh) orang Pelatih Daerah maupun Nasional dari seluruh cabang olahraga prestasi yang ada;
2.    Dewan Pengurus Daerah dapat diakui apabila susunan kepengurusannya sudah dikukuhkan oleh Dewan Pengurus Nasional Perpori;
3.    Dewan Pengurus Daerah yang belum memenuhi syarat tersebut pada ayat (2) dan (3) pasal ini hanya dapat diakui dan diterima sama seperti Calon Dewan Pengurus Daerah yang langsung dibawah koordinasi Dewan Pengurus Nasional dan dapat mengirimkan wakilnya pada Musyawarah dan Rapat serta Sidang Regional lainnya hanya sebagai peninjau.




Pasal 15

Syarat-Syarat Mendirikan Dan Pengakuan
Dewan Pengurus Cabang Perpori

1.    Dewan Pengurus Daerah Perpori dapat meresmikan Dewan Pengurus Cabang Perpori, apabila didalam wilayah cabang bersangkutan terdapat paling sedikit 25 orang Pelatih Olahraga minimal berlisensi Cabang yang aktif;
2.    Dewan Pengurus Cabang Perpori dapat diakui apabila susunan kepengurusannya sudah disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah Perpori;
3.    Permohonan pengesahan dan pengukuhan Dewan Pengurus Cabang Perpori harus direkomdasikan oleh Dewan Pengurus Daerah yang bersangkutan.

BAB VI
PIMPINAN PERSATUAN PELATIH OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA

Pasal 16
Syarat-Syarat Pengurus

1.    Pelatih Olahraga yang berumur tidak kurang dari 21 tahun;
2.    Mempunyai sifat kepemimpinan dan mempunyai kewibawaan;
3.    Memiliki Sertifikat kompetensi disalahsatu cabang olahraga dan pengetahuan tentang tata cara berorganisasi atau khusus;
4.    Mempunyai dedikasi, rela berkorban, jujur dan setia serta mampu bertindak tegas terhadap setiap usaha yang bertentangan dengan maksud dan tujuan Organisasi Pelatih Olahraga Republik Indonesia;
5. Tokoh Olahraga dan atau Profesional yang mempunyai kemauan dan kemampuan dalam berorganisasi dan berjiwa pengabdianserta berperan aktif membantu dan membesarkan Perpori.

Pasal 17
Tugas Dan Tanggung Jawab Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN)

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara berhasil dan berdaya guna, maka diantara pengurus nasional diadakan gugus tugas dan tanggung jawab :
1.    Ketua Umum
a.    Sebagai pemegang kekuasaan dalam Perpori. Ketua Umum bertugas, bertanggung jawab baik kedalam maupun keluar atas nama Dewan Pengurus Nasional, untuk itu ketua umum mempunyai hak PREOGATIF didalam Organisasi Pelatih Olahraga Republik Indonesia (Perpori)
b.    Merumuskan  kebijaksanaan dan mengkoordinasikan kegiatan setiap aparat Dewan Pengurus Nasional dalam melaksanakan keputusan musyawarah nasional.
c.    Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dianggap perlu menurut kepentingan dan perkembangan Organisasi Persatuan Pelatih Olahraga Republik Indonesia (Perpori)
d.    Apabila dengan alasan-alasan yang syah, ketua umum tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab, wewenangnya dialihkan kepada wakil ketua I atau kepada Wakil Ketua II dan pimpinan pengurus lain menurut keperluannya sampai ia dapat kembali dan atau ditetapkan oleh Musyawarah Nasional terdekat.

2.    Wakil Ketua I :
a.    Membantu ketua umum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b.    Mewakili ketua Umum dibidang organisasi apabila ketua umum berhalangan.
c.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua Umum menurut kepentingan dan perkembangan Perpori
d.    Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua Umum.

3.    Wakil Ketua II :
a.    Melaksanakan tugas ketua umum
b.    Mewakili ketua umum dan dalam hal teknik pembinaan apabila berhalangan.
c.    Merumuskan rencana dan melaksanakan program kerja pengurus Nasional atas nama Ketua Umum.
d.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum/ mewakili Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan Perpori
e.    Melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

4.    Wakil Ketua III :
a.  Melaksanakan tugas ketua umum
b.  Mewakili Ketua Umum dibidang pendanaan apabila berhalangan
c.  Merumuskaan rencana dan melaksanakan program kerja atas nama Ketua
     Umum.

5.    Sekretarias Jendral :
a.    Merupakan pembantu utama Ketua Umum dan bertindak penuh apabila berhalangan .
b.    Menyusun rencana dan program kerja Dewan Pengurus Nasional dengan menghimpun dan menyusun seluruh rencana dan program kerja yang disusun oleh setiap bidang.
c.    Menyusun dan melaksanakan rencana dan program kerja sekretarias jendral.
d.    Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat kerja nasional dan musyawarah nasional.
e.    Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh pimpinan Pengurus Pusat sesuai dengan kepentingan dan perkembangan Organisasi Pelatih Olahraga Republik Indonesia
f.     Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua umum.

6.    Wakil sekretaris Jendral :
a.    Merupakan pembantu utama sekretaris jenral apabila berhalangan.
b.    Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh pimpinan pengurus besar sesuai dengan kepentingan dan perkembangan Perpori Melaksanakan tugas sekretaris sekeretaris dan sekaligus merupakan kepala sekretariat.
c.    Dalam melaksanakan tugasnya. Wakil sekretaris Jendral bertanggung jawab kepada sekretaris jendral.



7.    Bendahara :
a.    Melayani dan mengkoordinasikan kebijaksanaan umum dalam bidang keuangan dan anggaran Dewan Pengurus Nasional yang telah disetujui.
b.    Menyusun rencana anggaran belanja dan pendapatan tahunan bekerjasama
c.    dengan bidang dana dan usaha.
d.    Mengkoordinasikan penggunaan anggaran belanja dan tahunan dewan pengurus Pusat yang telah disetujui.
e.    Melaksanakan tugas lainya yang diberikan oleh pimpinan dewan pengurus Nasional sesuai dengan kepentingan dan perkembangan Perpori.
f.     Menyusun laporan keuangan secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku.
g.    Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua Umum melalui Sekretaris Jendral.


8.    DEPARTEMEN - DEPARTEMEN :
a.    Mempunyai tugas dan bertanggung jawab untuk merumuskan petunjuk-petunjuk pelaksanaan sesuai dengan bidang terkait..
b.    Menyusun, mempersiapkan dan melaksanakan serta mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan masing-masing.
c.    Melaksanakan tugas lainya yang diberikan oleh pimpinan Dewan pengurus Nasional dibidang masing-masing sesuai dengan kepentingan dan perkembangan Organisasi Perpori.
d.    Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua Umum  baik langsung maupun melalui Sekretaris Jendral.


9.    KOMISI – KOMISI :

Komisi A adalah sebagai fasilitator, penampung dan penerima aspirasi dari praksi cabang olahraga Tim untuk ditindaklanjuti, diselesaikan dan dikoordinasikan dengan departemen terkait sesuai pokok permasalahan dan keinginan yang disampaikan oleh aliansi dari cabang olahraga Tim.

Komisi B adalah sebagai fasilitator, penampung dan penerima aspirasi dari  praksi cabang olahraga permainan untuk ditindaklanjuti, diselesaikan dan dikoordinasikan dengan departemen terkait sesuai pokok permasalahan dan keinginan yang disampaikan oleh aliansi dari cabang olahraga Permainan.

Komisi C adalah sebagai fasilitator, penampung dan penerima aspirasi dari  praksi cabang olahraga Akurasi untuk ditindaklanjuti, diselesaikan dan dikoordinasikan dengan departemen terkait sesuai pokok permasalahan dan keinginan yang disampaikan oleh aliansi dari cabang olahraga Akurasi.

Komisi D adalah sebagai fasilitator terhadap praksi cabang olahraga Terukur dan penampung aspirasi dari aliansi untuk ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan departemen terkait sesuai pokok permasalahan dan keinginan yang disampaikan oleh aliansi dari cabang olahraga Terukur.


Komisi E adalah sebagai fasilitator, penampung dan penerima aspirasi dari praksi cabang olahraga Beladiri untuk ditindaklanjuti, diselesaikan dan dikoordinasikan dengan departemen terkait sesuai pokok permasalahan dan keinginan yang disampaikan oleh aliansi dari cabang olahraga Beladiri.


Pasal 18
Tugas Dan Tanggung Jawab Pengurus Daerah

1.    Tugas dan tanggung jawab pengurus daerah bersesuaian dengan tugas-tugas dan tanggung jawab dari pengurus Pusat sesuai dengan fungsi dan jabatanya;
2.    Melaksanakan tugas sebagai pelaksana program kegiatan Perpori untuk daerahnya yang diberikan oleh Dewan Pengurus Nasiona Perpori, sesuai dengan kepentingan dan perkembangan Perpori di daerah tersebut;
3.    Dalam melaksanakan tugas, bertanggung jawab kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional DPN PERPORI dan musyawarah Daerah (MUSDA).

Pasal 19
Tugas Dan Tanggung Jawab Pengurus Cabang

1.    Tugas dan tanggung jawab pengurus cabang sesuai dengan tugas-tugas Dewan Pengurus daerah yang bersesuaian dengan fungsi dan jabatannya;
2.    Melaksanakan tugas sebagai pelaksana program Perpori untuk cabangnya yang diberikan oleh pengurus daerah;
3.    Dalam melaksanakan tugas, Dewan pengurus cabang bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Musyawarah Cabang (MUSCAB).

BAB VII
DEWAN PAKAR PERSATUAN PELATIH OLAHRAGA
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 20

Persatuan Pelatih Olahraga Republik Indonesia (Perpori) memiliki dewan Pakar yang fungsi dan peranannya adalah sebagai ahli yang mempunyai kemampuan khusus dalam bidang kepelatihan yang dapat memberikan sumbangsih pemikirannya bagi kemajuan Perpori.












BAB VIII
PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 21
Peserta Dan Peninjau Musyawarah Nasional
Peserta musyawarah nasional terdiri dari :
a.       Dewan Pakar/ Penasehat
b.      Dewan Pengurus Nasional (DPN)
c.       Dewan Pengurus Daerah (DPD)
d.      Peninjau musyawarah nasional adalah perorangan atau organisasi yang diundang oleh Dewan Pengurus Nasional Perpori

Pasal 22
Peserta Peninjau Musyawarah Daerah
1.    Peserta musyawarah daerah terdiri dari :
a.    Adewan Penasehat
b.    Unsur Dewan Pengurus Nasional (DPN)
c.    Unsur Dewan Pengurus Daerah/ Pelatih berlesensi Nasional atau Daerah
d.    Unsur Dewan Pengurus Cabang/ Pelatih berlesensi Daerah atau Cabang

2.    Peninjau musyawarah daerah adalah perorangan atau organisasi yang diundang oleh Dewan Pengurus Daerah.

Pasal 23
Peserta Dan Peninjau Musyawarah Cabang

1.    Peserta musyawarah cabang terdiri dari :
a.    Dewan penasehat
b.    Unsur Dewan Pengurus Daerah
c.    Unsur Dewan Pengurus Cabang

2.    Peninjau musyawarah cabang adalah perorangan atau oraganisasi keolahragaan yang diundang oleh P Dewan Pengurus Cabang (DPC)

Pasal 24
Peserta Musyarwarah Luar Biasa

Peserta musyawarah luar biasa sama dengan musyawarah biasa, tetapi Musyawarah Luar Biasa (Muscablub) tanpa peninjau

Pasal 25
Peserta Dan Peninjau Rapat Kerja Nasional

1.    Peserta rapat kerja nasional terdiri dari :
a.    Dewan Pengurus Nasional
b.    Dewan Pengurus Daerah (DPD).

2.    Peninjau rapat kerja nasional adalah mereka yang diundang oleh Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pelatih Olahraga Republik Indonesia (DPN PERPORI).
Pasal 26
Peserta dan Peninjau rapat kerja Daerah

1.    Peserta Rapat kerja daerah terdiri dari :
a.    Unsur Dewan Pengurus Nasional (DPN)
b.    Dewan Pengurus Daerah
c.    Dewan Pengurus Cabang
d.    Dewan penasehat.

2.    Peninjau rapat kerja daerah adalah mereka yang diundang oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD).

Pasal 27
Peserta Dan Peninjau Rapat Kerja Cabang

1.    Peserta rapat kerja cabang terdiri dari :
a.    Unsur Dewan Pengurus Daerah
b.    Dewan Penasehat
c.    Dewan Pengurus Cabang
2.    Peninjau rapat kerja Dewan Pengurus Cabang adalah mereka yang diundang oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC).

Pasal 28
Hak Bicara Dan Hak Suara

Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah dan rapat-rapat akan diatur lebih lanjut pada tata tertib musyawarah dan rapat-rapat yang berpokok kepada :
1.    Tata tertib cabang, hanya memiliki 1 (satu) suara dari setiap cabang olahraga
2.    Peninjau tidak mempunyai hak suara kecuali hak bicara
3.    Unsur Pengurus Nasional pada musyawarah daerah, unsur pengurus daerah pada musyawarah cabang masing-masing mempunyai 1 (satu) suara.
4.    Pengurus Pusat pada rapat kerja nasional, pengurus daerah pada rapat kerja daerah, pengurus cabang pada rapat kerja cabang, masing-masing mempunyai 1 (satu) suara dari setiap Cabang Olahraga.


BAB IX
Perpindahan Keanggotaan

Pasal 29

Perpindahan anggota dari satu daerah ke daerah lain diatur sebagai berikut :
a.    Harus berdomisili di tempat yang baru paling sedikit 1 (satu) tahun.
b.    Harus ada rekomendasi dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) asal dan berdasarkan surat permohonan yang disampaikan sebelum pindah
c.    Proses pemindahan dilaporkan kepada pengurus Nasional (DPN) Persatuan Pelatih Olahraga Republik Indonesia (PERPORI).