perpori nasional
Jumat, 09 Januari 2015
Senin, 05 Januari 2015
ADART PERPORI NASIONAL
Bandung 2012
ANGGARAN DASAR
PERSATUAN PELATIH OLAHRAGA
REPUBLIK INDONESIA
(PERPORI)
MUKADIMAH
Pelatih olahraga
adalah orang yang memiliki kualifikasi kompetesi sesuai lesensi dari cabang
olahraga yang telah digeluti atau orang yang mengerti tentang asfek-asfek
pembinaan olahraga, untuk itu eksistensi
pelatih olahraga patut mendapatkan perhatian dari seluruh unsur masyarakat, induk-induk cabang olahraga
terkait maupun dari pemerintah.
Dengan demikian kami dari komunitas pelatih seluruh cabang olahraga
prestasi dipandang perlu dan penting
bahwa pelatih harus membentuk organisasi khusus yang dapat mewadahi seluruh
para pelatih cabang olahraga prestasi di Indonesia. Adapun organisasi tersebut dinamakan PERPORI
(Persatuan Pelatih Olahraga Republik Indonesia).
PERPORI dibentuk sebagai wadah tempat bernaung, menampung dan menyalurkan
aspirasi para pelatih seluruh cabang olahraga prestasi di Indonesia. PERPORI dapat dijadikan sebagai alat
pemersatu yang dapat memperjuangkan hak-hak dan kewajiban serta kepentingan
para pelatih seluruh cabang olahraga prestasi di Indonesia. PERPORI dengan penuh kesadaran ingin menjadikan
organisasi pelatih olahraga yang dapat menjaga dan meningkatkan solidaritas
serta soliditas antar anggotanya yaitu para pelatih seluruh cabang olahraga
prestasi di indonesia.
Untuk itu dari uraian tersebut diatas dan dengan semangat terciptanya
Undang-Undang RI No. : 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa
organisasi ini selain untuk dapat meningkatnya kualitas kompetensi para pelatih
juga akan berdampak positif terhadap peningkatan setatus sosial para pelatih
olahraga itu sendiri, sehingga mudah-mudahan dengan terbentuknya organisasi
khusus pelatih olahraga ini, prestasi keolahragaan nasional
akan menjadi lebih baik.
Dengan demikian maka atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dengan
cita-cita yang luhur demi kepentingan bangsa dan negara, maka Para Penghadap
telah sepakat dan setuju untuk membentuk suatu perkumpulan yang tersusun dalam
Anggaran Dasar sebagaimana yang termuat dalam Akta Pendirian ini (“Untuk
selanjutnya cukup disingkat dengan Anggaran Dasar”) sebagai berikut :
..................
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA
WAKTU
Pasal 1
N A M A
Perkumpulan ini bernama :
“PERSATUAN PELATIH
OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA” untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup
disingkat “PERPORI”
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
1)
Dewan
Pengurus Nasional (DPN) PERPORI berkedudukan di Ibukota Negara atau Ibukota
Provinsi di Republik Indonesia;
2)
Dewan
Pengurus Nasional (DPN) PERPORI membentuk Dewan Pengurus Daerah setingkat
Provinsi di seluruh wilayah Indonesia;
3)
Dewan Penguru
Daerah (DPD) PERPORI membentuk Dewan Pengurus Cabang setingkat Kabupaten atau
Kota;
4)
PERPORI
mempunyai Cabang-cabang dan perwakilan di seluruh wilayah NKRI dan perwakilan
di luar negeri selama dibutuhkan.
Pasal 3
MAKSUD
Persatuan Pelatih Olahraga
Republik Indonesia (PERPORI) adalah alat pemersatu pelatih sebagai wadah,
tempat bernaung, menampung, menyalurkan aspirasi dan turut berperan aktif dalam
membantu meningkatkan kualitas kompetensi serta mengoptimalkan peran pelatih
seluruh cabang olahraga prestasi di Indonesia, guna meningkatnya prestasi
keolahragaan nasional.
Pasal 4
TUJUAN
1.
Membentuk pelatih olahraga Indonesia yang berkwalitas
sehingga mampu berkarya
dan berpartisipasi dalam pembangunan bangsa dan Negara Republik
Indonesia.
2.
Memupuk dan membina pelatih
olahraga prestasi untuk dapat memiliki tanggungjawab, berkepribadian dan
berwatak ksatria hingga menghasilkan prestasi keolahragaan tertinggi Indonesia.
3.
Meningkatkan solidaritas dan soliditas antar pelatih
seluruh cabang olahraga prestasi di Indonesia.
4.
Memupuk dan meningkatkan sistem pembinaan dan
perlindungan terhadap pelatih seluruh cabang olahraga prestasi di
Indonesia
5. Ikut
mewujudkan stabilitas, meningkatkan kesatuan dan persatuan bangsa melalui
pembinaan prestasi keolahragaan Indonesia.
BAB II
AZAS, SIFAT, LANDASAN, FUNGSI DAN
KEGIATAN
Pasal 5
AZAS
Kedaulatan
tertinggi PERPORI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui
Musyawarah Nasional (MUNAS).
Pasal 6
SIFAT
Persatuan Pelatih Olahraga
Republik Indonesia (PERPORI) bersifat mandiri, dengan mengandalkan soliditas
dan solideritas dalam wadah persatuan dan kesatuan yang utuh netral dan bebas
dari pengaruh politik.
Pasal 7
LANDASAN
Persatuan Pelatih Olahraga
Republik Indonesia (PERPORI) berlandaskan pada peraturan Perundang-undangan
yang berlaku dibidang Organisasi Masa (Ormas) yaitu Undang-undang RI No. 8
Tahun 1985 yang telah diganti menjadi Undang-undang RI No. 17 Tahun 2013
Tentang Organisasi Masa, bidang keolahragaa dan kepelatihan olahraga.
Pasal 8
FUNGSI
Persatuan Pelatih Olahraga
Republik Indonesia (PERPORI) berfungsi :
1. Fungsi
Koordinasi :
a. Mewakili
Pelatih Olahraga dalam hubungannya dengan instansi pemangku kebijakan dan induk
organisasi serta menghadiri forum atau pertemuan-pertemuan baik ditingkat daerah, nasional maupun
Internasional;
b.
Sebagai mitra sejajar dengan organisasi olahraga dan
badan keolahragaan yang dibentuk Pemerintah maupun swasta;
2. Fungsi
Perlindungan:
a. Sebagai
wadah untuk memberikan advokasi dan perlindungan terhadap anggotanya sehingga
dapat meningkatkan kedisiplinan, tanggungjawab, sportifitas dan profesionalisme
hingga terciptanya keamanan dan ketenangan seluruh para pelatih dalam setiap
melakukan kegiatan pembinaan keolahragaan;
b.
Menyalurkan aspirasi, cita-cita dan keinginan anggota.
3. Fungsi
Pendidikan :
a. Membina
dan mengembangkan kegiatan anggota dalam rangka usaha guna terwujudnya tujuan organisasi;
b.
Sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas kompetensi dan
penerapan iptek internal pelatih guna terciptanya prestasi keolahragaan
nasional sehingga dapat terangkatnya nama baik Bangsa dan Negara Republik Indonesia
di dunia Internasional;
4.
Fungsi Penelitian dan Pengembangan :
Sebagai sarana dalam pengembangan
dan peningkatan pembinaan terhadap para pelatih olahraga ditingkat cabang,
daerah maupun nasional agar mampu berkembang, berkualitas dan mempunyai daya
saing yang tinggi;
5.
Fungsi Strategis :
Sebagai
alat perekat pemersatu Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 9
KEGIATAN
Untuk tercapainya Tujuan tersebut diatas PERPORI
menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Menghimpun para pelatih olahraga dari seluruh cabang olahraga
prestasi di seluruh wilayah Indonesia;
2.
Memelihara dan mempererat hubungan kekeluargaan diantara
anggota;
3.
Menampung dan menyalurkan aspirasi pelatih dari seluruh
cabang olahraga prestasi di Indonesia;
4.
Melakukan advokasi dan perlindungan kepada seluruh
anggotanya;
5.
Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat membantu
terhadap peningkatan setatus sosial para anggotanya;
6.
Mendorong dan membantu meningkatkan kualitas kompetensi
terhadap para pelatih keseluruh cabang
olahraga prestasi yang ada di ndonesia;
7.
Meningkatkan pola pembinaan dan perlindungan terhadap
para pelatih guna terciptanya ketenangan dan keseriusan dalam setiap
melaksanakan tugas dan kewajibannya;
8.
Melakukan kerjasama internal organisasi maupun ekternal
dengan organisasi keolahragaan lain dan dengan pemerintah sebagai pemangku
kepentingan dan kebijakan dalam hal peningkatan prestasi keolahragaan nasional;
9.
Mendorong dan menyelenggarakan pembinaan serta penataran
kepelatihan terhadap para mantan maupun masyarakat umum guna meregenerasi pelatih-pelatih olahraga baru yang handal
dan profesional;
10.
Menyelenggarakan pembinaan subsidi silang dan pembinaan sektoral
sistem, guna mengurangi terjadinya lalunintas pelatih maupun olahragawan dari
suatu tempat ke tempat yang lain pada setiap event diselenggarakan;
11.
Berperan aktif membuat merekomendasi penempatan dan
mutasi pelatih sebagai anggota sesuai
tata cara dan ketentuan organisasi;
12.
Menyelenggarakan penataran kepelatihan dan uji kompetensi
terhadap seluruh pelatih cabang olahraga prestasi di Indonesia, guna
standarisasi dan sertifikasi kompetensi sebagai tolak ukur hingga terciptanya
tingkat profesionalisme pelatih yang terakreditasi;
13.
Berupaya mendorong dan turut menyusun rancangan penetapan
standar imbalan jasa/standar upah pelatih yang sesuai dengan tingkat
profesionalisme atau lisensi pelatih yang telah dimiliki, guna mengurangi
terjadinya kesenjangan.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 10
ANGGOTA
Keanggotaan PERPORI
terdiri dari :
1.
Para pelatih seluruh cabang olahraga prestasi yang ada di
Indonesia dan dari berbagai kualitas kompetensi kepelatihan;
2.
Para mantan olahragawan dengan syarat-syarat tertentu;
3.
Tokoh olahraga dengan syarat tertentu;
4.
Pihak-pihak lain yang memenuhi persyaratan.
Pasal 11
JENIS KEANGGOTAAN
Jenis keanggotaan PERPORI
terdiri dari :
1.
Anggota Biasa adalah perorangan yang sudah terdaftar
sebagai anggota PERPORI;
2.
Anggota Luar Biasa adalah perorangan yang secara
ex-officio mewakili lembaga yang membantu PERPORI;
3.
Anggota Kehormatan adalah perorangan yang berjasa bagi
PERPORI.
Pasal 12
SYARAT KEANGGOTAAN
Syarat-syarat dan
ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota, diatur tersendiri didalam
Anggaran Rumah Tangga PERPORI.
Pasal 13
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan PERPORI
berakhir apabila :
a.
Berhenti atas permintaan sendiri
b.
Diberhentikan dan dinyatakan berhenti karena melanggar
aturan organisasi
c.
Berhenti dengan sendirinya karena Tidak melaksanakan
kewajiban dan tidak mematuhi syarat keanggotaan yang berlaku.
PASAL 14
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Hak-hak anggota diatur sebagai berikut :
1)
Anggota biasa :
§ Mempunyai
Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh Pengurus PERPORI;
§ Mempunyai
hak dan kewajiban turut serta dalam seluruh kegiatan sesuai ketentuan PERPORI;
§ Mempunyai
hak suara dan berbicara dalam repat-rapat atau forum yang diadakan oleh PERPORI;
§ Mempunyai
hak membela diri bila dikenakan sanksi PERPORI;
§ Mempunyai
hak memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus dalam semua tingka
kepengurusan organisasi;
2)
Anggota Luar Biasa :
§ Mempunyai
Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh Pengurus PERPORI
§ Mempunyai
hak turut serta dalam seluruh kegiatan sesuai ketentuan PERPORI
§ Mempunyai
hak bicara dalam forum PERPORI
3)
Anggota Kehormatan :
§ Mendapat
perhatian khusus dari PERPORI
§ Mempunyai
hak turut serta dalam semua kegiatan PERPORI
§ Mempunyai
hak bicara dalam forum PERPORI
2.
Kewajiban anggota diatus sebagai berikut :
a.
Mentaati segala peraturan dan ketentuan organisasi yang
berlaku bagi setiap jenis keanggotaannya serta menjaga nama baik dan citra
PERPORI
b.
Membina dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam
lingkungan PERPORI
c.
Membayar uang pangkaldan iuran anggota
d.
Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PERPORI sesuai tingkat/lisensi profesionalisme yang
berlaku.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN TINGKAT KEPENGURUSAN
Pasal 15
TINGKATAN ORGANISASI
Organisasi PERPORI disusun
sesuai berdasarkan wilayah kerja sebagai berikut :
a.
Tingkat Nasional berkedudukan di Ibukota Negara atau
Ibukota Provinsi;
b.
Tingkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi atau
Kabupaten/Kota;
c.
Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota
Kabupaten/Kota.
Pasal 16
PENGURUS
1)
Pengurus PERPORI di Tingkat Nasional disebut Dewan
Pengurus Nasional (DPN) PERPORI;
2)
Pengurus PERPORI di Tingkat Provinsi disebut Dewan
Pengurus Daerah (DPD) PERPORI;
3)
Pengurus PERPORI di Tingkat Kabupaten/Kota disebut Dewan
Pengurus Cabang (DPC) PERPORI;
4)
Penjabaran dan pelaksanaan pembentukan unit kerja
sebagaimana tersebut dalam ayat 1) sampai dengan ayat 3) diatas diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
1.
Pengurus mempunyai hak untuk mengelola organisasi sesuai
dengan tingkat dan daerah kerja masing-masing.
2.
Pengurus mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas dan
kegiatan, mempertanggungjawabkannya kepada anggota melalui musyawarah.
3.
Pengurus berkewajiban mengindahkan pengarahan, petunjuk,
pertimbangan, saran dan nasehat dari Dewan Penasehat PERPORI.
4.
Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana ayat 1 dan ayat
2 diatas sesuai dengan tingkat dan daerah kerja kepengurusan masing-masing.
PASAL 18
DEWAN PENGURUS NASIONAL
1.
Kepengurusan ditingkat nasional adalah Dewan Pengurus
Nasional (DPN).
2.
Dewan Pengurus Nasional adalah pimpinan tertinggi
organisasi ditingkat nasional, yang dipilih oleh Musyawarah Nasional (MUNAS).
3.
Struktur Organisasi, Tugas pokok, Fungsi dan Wewenang
Dewan Pengurus Nasional diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
DEWAN PENGURUS DAERAH
1.
Kepengurusan di Tingkat Provinsi adalah Dewan Pengurus
Daerah (DPD).
2.
Dewan Pengurus Daerah adalah pimpinan tertinggi
organisasi ditingkat Provinsi, yang dipilih oleh Musyawarah Daerah (MUSDA).
3.
Struktur Organisasi, Tugas pokok, Fungsi dan Wewenang
Dewan Pengurus Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
DEWAN PENGURUS CABANG
1.
Kepengurusan ditingkat Kabupaten/Kota adalah Dewan
Pengurus Cabang.
2.
Dewan Pengurus Cabang adalah pimpinan tertinggi
organisasi ditingkat Kabupaten atau Kota, yang dipilih oleh Musyawarah Cabang
(MUSCAB).
3.
Struktur Organisasi, Tugas pokok, Fungsi dan Wewenang
Dewan Pengurus Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
DEWAN PEMBINA
1.
Pada tingkat Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota
dibentuk Dewan Pembina.
2.
Ketentuan pembentukan dan fungsi Dewan Pembina diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
MASA BAKTI PENGURUS
1.
Terdapat pembatasan masa bakti kepengurusan PERPORI di
tiap tingkatannya.
2.
Jangka waktu dan tata cara pemilihan pengurus serta
pergantian antar pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
SIFAT HUBUNGAN STRUKTUR KEPENGURUSAN
Sifat Hubungan antara
Pengurus Nasional, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota adalah :
1.
Kemandirian
daerah, artinya memberikan kewenangan bagi Pengurus
Kabupaten/Kota maupun Pengurus Provinsi untuk mengembangkan dirinya dalam
rangka mencapai Visi dan Misi PERPORI sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
2.
Partisipatif, artinya
hubungan yang memberikan ruang bagi keterlibatan segenap jajaran PERPORI dalam
menentukan kebijakan yang menyangkut dirinya.
3.
Koordinatif,
adalah pola hubungan yang terkomunikasikan dengan baik
dan bersinergis.
4.
Bertanggung
jawab, adalah pola hubungan yang tetap mengedepankan
aturan-aturan organisasi yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
DEWAN PENGAWAS
Pasal 24
TUGAS DEWAN PENGAWAS
1. Dewan Pengawas adalah organ Perpori yang bertugas melakukan
pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan
Perpori.
2. Perpori memiliki Dewan Pengawas
sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung
jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.
3. Yang dapat diangkat menjadi Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu
melakukan perbuatan hukum.
4. Dewan Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau
Pengurus.
Pasal 25
PENGANGKATAN
1. Dewan Pengawas Perpori diangkat dan sewaktu-waktu dapat
diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
2. Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian
Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas
permohonan yang berkepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan,
pemberhentian atau penggantian tersebut.
Pasal 26
KEWAJIBAN
Dewan Pengawas
wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk
kepentingan Perpori.
Pasal 27
PEMBERHENTIAN
1. Dewan Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota
Pengurus dengan menyebutkan alasannya.
2. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian
sementara, wajib dilaporkan secara tertulis kepada Pembina.
3. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal laporan diterima, Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang
bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
4. Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
Pembina wajib:
a. mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau
b. memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.
5.
Apabila
Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan
ayat (4), pemberhentian sementara tersebut batal demi hukum.
Pasal 28
JANGKA WAKTU
1.
Pengawas
Perpori diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka
waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
2. Ketentuan mengenai susunan, tata cara pengangkatan,
pemberhentian, dan penggantian Dewan Pengawas diatur dalam Anggaran
Dasar.
Pasal 29
PEMBERITAHUAN
1. Dalam hal terdapat penggantian Dewan Pengawas Perpori, Pembina wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait.
2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
3. ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Dewan Pengawas Perpori.
Pasal 30
PENGGANTIAN DEWAN PENGAWAS
Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian
Dewan Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan
Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan
pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Dewan Pengawas
tersebut.
Pasal 31
PERTANGGUNGJAWABAN
1. Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau
kelalaian Dewan Pengawas dalam melakukan tugas pengawasan dan kekayaan
Perpori tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut,
setiap anggota Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian
tersebut.
2. Anggota Dewan Pengawas Perpori yang dapat
membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak
bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
3. Setiap anggota Dewan Pengawas
yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Perpori yang menyebabkan
kerugian bagi Perpori, masyarakat, dan/atau Negara berdasarkan putusan
Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak putusan tersebut
memperoleh kekuatan hukum tetap,
tidak dapat diangkat menjadi Dewan Pengawas Perpori manapun.
BAB VI
KEKUASAAN ORGANISASI
Pasal 32
KEKUASAAN TERTINGGI
1.
Kekuasaan organisasi berada ditangan anggota dan
dilaksanakan dalam musyawarah Kabupaten/Kota (Muscab), Musyawarah Provinsi
(Musda) dan Musyawarah Nasional (Munas).
2.
Musyawarah Nasional (Munas) merupakan pelaksanaan
kekuasaan tertinggi organisasi.
BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 33
MUSYAWARAH KABUPATEN/KOTA, MUSYAWARAH PROVINSI
DAN MUSYAWARAH NASIONAL
1.
Musyawarah Kabupaten/Kota (Muscab), Musyawarah Provinsi
(Musda) dan Musyawarah Nasional (Munas) diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali
dan atau paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya masa bakti
kepengurusan.
2.
Setelah batas waktu sebagaimana tersebut ayat 1
musyawarah tidak terlaksana maka kepengurusan dinyatakan beku kecuali ada
alasan kuat yang dapat diterima.
3.
Kepengurusan satu tingkat diatasnya mengambil alih
wewenang kepengurusan yang dinyatakan beku, termasuk memprakarsai pelaksanaan
musyawarah yang tidak terlaksana sebagaimana ayat 2, dan bagi Kepengurusan
Tingkat Nasional dibentuk caretaker oleh Dewan Penasehat untuk melaksanakan
Musyawarah Nasional.
4.
Pengambilalihan tugas dan wewenang sebagaimana dalam ayat
3 pasal ini tidak menggugurkan kewajiban Dewan Pengurus yang bersangkutan untuk
mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalam musyawarah.
Pasal 34
MUSYAWARAH LUAR BIASA
1.
Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa, Musyawarah Provinsi
Luar Biasa dan Musyawarah Nasional Luar Biasa, dilaksanakan apabila kinerja
organisasidan atau kepengurusan menyimpang ketentuan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
2.
Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa (Muscablub) dapat
diselenggarakan sewaktu-waktu atas perintah tertulis dari 2/3 (dua per tiga)
Anggota Biasa Kabupaten/Kota tersebut.
3.
Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musdalub) dapat
diselenggarakan sewaktu-waktu atas perintah tertulis dari 2/3 (dua per tiga)
Anggota Biasa dari PERPORI Kabupaten/Kota di Provinsi tersebut.
4.
Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dapat
diselenggarakan sewaktu-waktu atas permintaan tertulis dari 2/3 (dua per tiga)
Anggota Biasa PERPORI Provinsi.
5.
Apabila dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari
Musyawarah Luar Biasa, atas permintaan yang sah, tidak dilaksanakan maka
pelaksanaan dan penyelenggaraannya diambil alih oleh pihak yang mengusulkan dan
penyelenggaraannya tetap menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus Nasional.
Pasal 35
MUSYAWARAH NASIONAL KHUSUS
1.
Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) untuk menetapkan :
a.
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.
Pembubaran Organisasi;
2.
Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) di selenggarakan
atas perintah sedikitnya 2//3 (dua per tiga) dari Dewan Pengurus Daerah.
3.
Teknik Pelaksanaan Musyawarah Nasional Khusus tentang
perubahan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga selanjutnya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KUORUM, KEPUTUSAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 36
KUORUM DAN KEPUTUSAN
1. Musyawarah
adalah sah, apabila dihadiri oleh lebih dari ½ persen jumlah seluruh
utusan/peserta yang hadir.
2. Pengambil
keputusan dalam sidang atau rapat-rapat organisasi adalah sah apabila disetujui
oleh lebih dari ½ persen jumlah utusan/peserta yang hadir.
3. Teknis
Pelaksanaan selanjutnya mengenai kuorum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 37
SANKSI ORGANISASI
Sanksi
organisasi selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 38
SUMBER KEUANGAN
1. Keuangan Perpori dapat bersumber dari:
a. Iuran anggota;
b. Bantuan/sumbangan masyarakat;
c. Hasil usaha Perpori;
d. Bantuan/sumbangan dari orang asing
atau lembaga asing;
e. Kegiatan lain yang sah menurut hukum;
dan/atau
f. Anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan
belanja daerah.
2. Keuangan Perpori sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
3. Dalam hal melaksanakan pengelolaan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perpori menggunakan rekening pada Bank Nasional Indonesia.
Pasal 39
MENGHIMPUN DAN MENGELOLA
1. Dalam hal Perpori menghimpun dan mengelola dana dari
iuran anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a, Perpori
wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan standar
akuntansi secara umum atau sesuai dengan AD dan/atau ART.
2. Dalam hal Perpori menghimpun dan mengelola bantuan/sumbangan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, Perpori wajib
mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara berkala.
3. Sumber keuangan Perpori sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 40
PENGELOLAAN KEKAYAAN ORGANISASI DAN
PERTANGUNGJAWABAN
1.
Keuangan PERPORI diperoleh melalui :
a.
Uang Pangkal keanggotaan;
b.
Uang iuran wajib anggota;
c.
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta yang
diperoleh dengan cara yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang
berlaku;
d.
Pendapatan lain yang sah.
2.
Pengelolaan kekayaan dan pertanggungjawabannya diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga PERPORI.
BAB X
MEKANISME
Pasal 41
KEWAJIBAN
1. Pengurus wajib membuat dan menyimpan catatan atau
tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal lain yang
berkaitan dengan kegiatan usaha Perpori.
2. Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pengurus wajib membuat dan menyimpan dokumen keuangan Perpori berupa bukti
pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan.
Pasal 42
JANGKA WAKTU
1. Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan
terhitung sejak tanggal tahun buku Perpori ditutup, Pengurus wajib menyusun
laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang-kurangnya:
a.
laporan
keadaan dan kegiatan Perpori selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah
dicapai;
b.
laporan
keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan
aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan.
2.
Dalam hal
Perpori mengadakan transaksi dengan pihak lain yang menimbulkan hak dan
kewajiban bagi Perpori, transaksi tersebut wajib dicantumkan dalam laporan
tahunan.
Pasal 43
DITANDATANGANI
1. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
2. Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas
tidak menandatangani laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka yang
bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis.
3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan
oleh rapat Pembina.
Pasal 44
DOKUMEN
Dalam hal
dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus dan
Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang
dirugikan.
Pasal 45
LAPORAN TAHUNAN
1. Ikhtisar laporan tahunan Perpori diumumkan pada papan
pengumuman di kantor Perpori.
2. Ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi
Perpori yang:
a. Memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, atau
pihak lain sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih; atau
b. Mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau
lebih.
3. Perpori sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib
diaudit oleh Akuntan Publik.
4. Hasil audit terhadap laporan tahunan Perpori
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan kepada Pembina Perpori yang
bersangkutan dan tembusannya kepada Menteri dan instansi terkait.
5. Bentuk ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
BAB XI
SEKRETARIAT ORGANISASI
Pasal 46
SEKRETARIAT
1. Dalam
menjalankan aktivitas sehari-hari PERPORI dilengkapi dengan Sekretariat.
2.
Ketentuan tentang Sekretariat diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga PERPORI
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 47
KETENTUAN TENTANG PEMBUBARAN
1. Pembubaran
PERPORI hanya dapat dilakukan dengan keputusan Musyawarah Nasional Khusus untuk
pembubaran PERPORI.
2.
Ketentuan-ketentuan tentang pembubaran diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
PERATURAN PENUTUP
Pasal 48
1. Semua
hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan
diurus dalam suatu peraturan atau berdasarkan keputusan khusus.
2.
Peraturan-peraturan khusus tersebut tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Anggaran Dasar ini
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSATUAN PELATIH OLAHRAGA
REPUBLIK INDONESIA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1. Lambang
Persatuan Pelatih Olahraga Republik Indonesia (Perpori) adalah seperti yang
terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini;
2. Lembang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk pembuatan bendera,
stempel, badge, bandel dan benda-benda yang menunjukan identitas Perpori;
3. Bentuk,
warna, ukuran dan arti sesuai dengan lampiran
Anggaran Rumah Tangga Persatuan Pelatih Olahraga Republik Indonesia (PERPORI)
ini.
Pasal 2
Hymne dan Mars (PERPORI)
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota Persatuan Pelatih Olahraga Republik Indonesia (PERPORI)
1. Anggota
Biasa
2. Anggota
Luar Biasa
3. Anggota
Kehormatan
Syarat-syarat
anggota :
1.
Anggota biasa :
a. Pelatih
Olahraga yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif yang mengajukan
permohonan kepada PERPORI untuk mendaftar menjadi anggota sesuai cabang
olahraga yang telah dilakukan, pelatih yang memiliki sertifikat sesuai lisensi
yang dimiliki, Pelatih yang tidak memiliki sertifikat tapi aktif melatih di
suatu tempat dan telah memiliki keterangan tertulis dari cabang olahraga yang
dilakukan.
b. Anggota
Persatuan Pelatih Olahraga Republik Indonesia (PERPORI) diangap
sah apabila memiliki bukti Sertifikat Kompetensi dari lembaga
yang berkompeten
c. Anggota
Perpori dianggap sah apabila mereka sebagai Olahragawan berprestasi yang dibuktikan
dengan data prestasi atau Olahragawan binaan Pelatih anggota
PERPORI sesuai tingkat
kepengurusannya.
2.
Anggota Luar Biasa :
Anggota
Luar Biasa adalah mereka para pakar, tokoh olahraga yang mempunyai keahlian,
kemampuan diberbagai bidang yang memahami sifat, fungsi dan tujuan serta semua peraturan
organisasi. Khusus untuk anggota luarbiasa adalah warga
negara Indonesia atau Asing dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Anggota
yang berdomisili tetap maupun tidak tetap dan memiliki izin tinggal di
Indonesia dengan
memiliki surat persetujuan tertulis dari Dewan Pembina atau Dewan Penasehat dan
atau dari Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional;
b. Calon
anggota mengajukan permohonan menjadi Anggota disalahsatu wilayah
atau
tingkat dan didaftar melalui kepengurusan Perpori Cabang, Daerah
maupun Nasiona;l
c. Mengurus seluruh syarat dan administrasinya;
d. Hak dipilih pada anggota Luar biasa dapat
digunakan apabila bersedia
menerima
dasar dan azas-azas Persatuan Pelatih Olahraga Republik
Indonesia
(PERPORI).
3.
Anggota Kehormatan :
a. Anggota
Kehormatan adalah warga negara Republik Indonesia atau Warga Negara Asing yang
berdonisili dan mempunyai izin tinggal di Indonesia juga sebagai pelatih di
salahsatu cabang olahraga prestasi;
b. Anggota
Kehormatan adalah 5 (lima orang mantan Dewan Pengurus Nasional Perpori) yang
telah berjasa pada masa jabatannya;
c. Anggota
Kehormatan diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional Persatuan
Pelatih Olahraga Republik Indonesia (PERPORI);
d. Anggota
Kehormatan di Daerah diusulkan oleh Dewan Pengurus Daerah yang bersangkutan dan
disahkan oleh Dewan Pengurus Perpori Nasional.
Pasal 4
Setiap
anggota Persatuan Pelatih Olahraga Republik Indonesia harus memiliki Kartu
Tanda Anggota yang diterbitkan oleh Dewan Pengurus Nasional Persatuan
Pelatih Olahraga Republik Indonesia (DPN PERPORI).
BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 5
Diberhentikan
dari keanggotaan karena :
1.
a.
Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang
disampaikan kepada pengurus
c. Diberhentikan
oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Perpori atau oleh Ketua Dewan Pengurus
Daerah Perpori atas persetujuan keberatan dari Ketua Umum Dewan Pengurus
Nasional
2. Setiap
anggota yang diberhentikan dapat mengajukan keberatan kepada Ketua Umum Dewan
Pengurus Nasional (DPN PERPORI);
3. Keputusan
akhir atas keberatan anggota tersebut diputuskan dalam Musyawarah Nasional
Pelatih Olahraga Republik Indonesia.
Pasal 6
Hukum
Terhadap Anggota
1.
Teguran atau peringatan lisan;
2.
Peringatan tulisan;
3. Pemberhentian
dari jabatan kepengurusan baik dengan hormat atau dengan tidak hormat;
4. Pemberhentian
dari kepengurusan manapun keanggotaan karena melakukan pelanggaran terhadap
aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Pasal 7
Pemberlakuan Hukum
Hukum
yang tercantum pada pasal 4 Anggaran Rumah Tangga ini berlaku bagi :
1. Pengurus
atau anggota yang melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan Peraturan-peraturan yang berlaku dilingkungan Perpori serta
menyimpang dari tujuan organisasi dan merugikan nama baik Persatuan Pelatih
Olahraga Republik Indonesia;
2. Setiap
anggota Dewan Pengurus Perpori yang memberikan perlindungan dalam bentuk apapun
kepada perorangan/ kelompok yang sedang dikenakan hukuman akan mendapat
penjatuhan hukuman yang sama;
3. Aabila
pengurus atau perorangan telah mendapat 2 (dua) kali skorsing atau
pemberhentian sementara dapat dilakukan pemecatan oleh Ketua Umum Dewan
Pengurus Nasional Perpori permintaan Dewan
Pengurus Daerah maupun Dewan Pengurus Cabang sesuai tingkat kesalahannya;
4. Apabila
pada poin 1, 2,dan 3 terkena pada puncak pimpinan kepengurusan, maka secara
otomatis kepengurusan dibekukan, ditunjuk pelaksana harian oleh Dewan Pengurus
Nasional Perpori sampai terlaksananya Musyawarah luar biasa.
Pasal 8
Tata Cara Penjatuhan Hukuman
1. Teguran
atau peringatan lisan dilakukan segera ditempat seletalah kejadian;
2. Hukuman
atau peringatan secara tertulis melalui administrasi surat menyurat;
3. Apabila
telah diberikan peringatan tersebut pada ayat 2 (dua) pasal ini, subyek
hukum masih tetap melanggar ketetapan
yang diberikan, maka peringatan tertulis kedua dapat diberikan;
4. Apa bila
telah 2 (dua) kali peringatan yang sama diberikan kepada subyek hukum dapat diberikan hukuman berupa pemberhentian
sementara dari keanggotaan/ Lembaga
Pelatih Olahraga Republik Indonesia;
5. Apabila
subyek hukum telah mendapat 2 (dua) kali
pemberhentian sementara dapat diberikan hukuman pemberhentian oleh Dewan
Pengurus Nasional (DPN);
6. Pemberhentian
sementara dapat dilakukan oleh Dewan Pengurus Daerah atas usulan dari Dewan
Pengurus Cabang dan dilaporkan kepada Dewaan Pengurus Nasional sebagai
pelaksana registrasi keanggotaan;
7. Untuk
anggota Dewan Pengurus Nasional Perpori, pelaksanaan
pemberhentian sementara hanya boleh dilakukan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional
atas usulan dan masukan dari Dewan Pengurus Daerah
ataupun anggota Dewan Pengurus Cabang;
8. Pemberhentian
dari keanggotaan Perpori hanya boleh dilaksanakan oleh ketua umum Dewan
Pengurus Nasional dengan mempertimbangkan usaha Dewan Pengurus Perpori di
Tingkat yang lebih bawah;
9. Apabila
oleh Dewan Pengurus Nasional Perpori dinilai bahwa penilai yang dilakukan oleh
seorang anggota cukup berat, maka pemberhentian sementara atau pemberhentian
dapat diberikan tanpa peringatan terlebih dahulu seperti yang dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini;
10. Lamanya
hukuman pemberhentian sementara paling rendah 1 (satu) bulan dan paling tinggi
3 (tiga) tahun, selama itu pihak yang terkena hukuman tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun
yang berkaitan dengan Organisasi/ Lembaga Pelatih Olahraga sesuai dengan cabang
olahraga yang telah dimiliki;
11. Apabila
pemberhentian sementara atau pemberhentian terkena pada pucuk pimpinan
kepengurusan, maka secara otomatis kepengurusan diberikan dan ditunjukan
pelaksana harian oleh pengurus satu Tingkat di dibawahnya sampai telaksananya
Musyawarah;
12. Yang
dimaksud pelanggaran berat adalah
melakukan tindakan Kriminal, antara lain : pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan
wewenang, penggunaan obat terlarang, narkoba, dan sebagainya.
Pasal 9
Pembelaan Atas Hukuman
1.
Kepada yang dijatuhkan hukuman pemberhentian,
diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri pada musuyawarah Nasional
Pelatih Olahraga Republik Indonesia
yang di selenggarakan pada masa bakti Dewan Pengurus Nasional yang
menjatuhkan hukuman;
2.
Apabiala yang bersangkutan merasa waktu
pembelaan tersebut terasa cukup lama, maka dapat mengajukan permohonan untuk
mengadakan Musyawarah Nasional luar bias dengan ketentuan yang bersangkutan
membiayai 2/3 (dua pertiga) dari biaya penyelenggara Musyawarah Nasional luar
biasa yang dimohonkan;
3.
Apabila 2/3 (dua pertiga) suara setuju/
membatalkan hukuman pemberhentian
tersebut dan dituangkan dalam Musyawarah Nasional luar biasa dan ditandatangani
oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Perpori selaku mandataris.
BAB IV
PENGHARGAAN
Pasal 10
1.
Piagam Penghargaan
2.
Bonus
3.
Santunan
4.
Cendramata
Pasal 11
Penetapan dan subyek
penghargaan :
1. Piagam
Penghargaan dapat diberikan kepada semua Anggota
biasa, Anggota, Dewan Pengurus dan Dewan Pakar yang dinilai telah berjasa pada
Perpori dan berprestasi dalam pembina
keolahragaan di Indonesia;
2. Ketentuan
mengenai pemberian penghargaan ditentukan oleh Ketua Umum Dewan Pengueus
Nasional Perpori atau oleh Tim bersifat Ad Hock;
3.
Ketentuan mengenai pemberian penghargaan diatur
sendiri oleh Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pelatih Olahraga Republik
Indonesia.
BAB V
ORGANISASI PELATIH OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA (PERPORI)
Pasal 12
Struktur Kepemimpinan
1.
Di Tingkat Pusat/Nasional, Perpori dipimpin
oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) yang sesungguhnya terdiri dari :
a.
Ketua umum (Penanggungjawab seluruh kegiatan Perpori)
b.
Wakil Ketua I (Yg membidangi Pembinaan Teknik Pembinaan Daerah)
c.
Wakil Ketua II (Yang membidangi Organisasi dan
Kelembagaan)
d.
Wakil Ketua III (Yang
membidangi Dana dan Usaha)
e.
Sekretaris Jendral (Membantu seluruh kegiatan Ketua Umum)
f.
Wakil Sekretaris Jendral
g.
Bendahara
h.
Wakil Bendahara
DEPARTEMEN-DEPARTEMEN
i.
Departemen pembinaan Teknik dan Daerah
j.
Departemen Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi Olahraga
k.
Departemen Penelitian Pengembangan
dan Pengkajian
l. Departemen
Diklat, Standarisasi dan Sertifikasi
m. Departemen
Organisasi dan Kelembhagaan
n. Departemen
Perlindungan dan Bantuan Hukum
o. Departemen
Hubungan luar Negeri dan Badan Afiliasi
p. Departemen
Pengelolaan Sarana dan Prasarana
q.
Departemen Pembinaan Mental Spiritual
dan Disiplin
r. Departemen
Kerjasama Dana dan Usaha
s. Departemen
Kesejahteraan Sosial dan Kesehatan Olahraga
t. Departemen
Data, Informasi dan Komunikasi
u. Departemen
Umum dan Hubungan Masyarakat (Humas)
KOMISI-KOMISI
v.
Ketua Komisi A (Kelompok Cabang Olahraga TIM)
w.
Ketua Komisi B (Kelompok Cabang Olahraga PERMAINAN)
x.
Ketua Komisi C (Kelompok Cabang Olahraga AKURASI)
y.
Ketua Komisi D (Kelompok Cabang Olahraga TERUKUR)
z.
Ketua Komisi E (Kelompok Cabang Olahraga BELADIRI)
2. DiTingkat
Nasional dibentuk badan Pengawas yang berfungsi menguji
tindakan administrative yang diputuskan oleh Dewan Pengurus pada semua jenjang.
3. Di Tingkat Daerah Persatuan
Pelatih Olahraga Republik Indonesia (PERPORI) dipimpin oleh Dewan Pengurus
Daerah (DPD) yang susunannya terdiri dari :
a.
Ketua Umum
b. Ketua
I (Bidang Pembinaan Teknik dan Pembinaan
Cabang)
c. Ketua
II (Bidang Organisasi
dan Kelembagaan)
d. Ketua
III (Bidang Dana dan Usaha)
e. Sekretaris Umum
f. Sekretaris I
g. Sekretaris II
h.
Bendahara
i.
Wakil Bendahara
BIDANG-BIDANG
j.
Bidang Pembinaan Teknik dan Cabang
k.
Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Olahraga
l.
Bidang Penelitian Pengembangan dan Pengkajian
m. Bidang
Organisasi dan Kelembagaan
n. Bidang
Perlindungan dan Bantuan Hukum
o.
Bidang Pembinaan Mental Spirituan dan Disiplin
p.
Bidang Sarana dan Prasarana
q.
Bidang Kerjasama Dana dan Usaha
r.
Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kesehatan Olahraga
s.
Bidang Umum dan Hubungan Masyarakat (Humas)
Ditingkat
DPD Bidang-bidangnya di sesuaikan dengan kebutuhan.
KOMISI-KOMISI
aa.
Ketua Komisi A (Kelompok Cabang Olahraga TIM)
bb.
Ketua Komisi B (Kelompok Cabang Olahraga PERMAINAN)
cc.
Ketua Komisi C (Kelompok Cabang Olahraga AKURASI)
dd.
Ketua Komisi D (Kelompok Cabang Olahraga TERUKUR)
ee.
Ketua Komisi E (Kelompok Cabang Olahraga BELADIRI)
4.
Di Tingkat Kabupaten/Kota Persatuan
Pelatih Olahraga Republik Indonesia (PERPORI) dipimpin oleh Dewan Pengurus
Cabang (DPC) yang susunannya terdiri dari :
a.
Ketua
b.
Wakil Ketua
c.
Sekretaris
d.
Bendahara
SEKSI-SEKSI
e. Seksi
Pembinaan Teknik & Iptek Olahraga
f. Seksi
Litbang & Pengkajian
g. Seksi
Sarana dan Prasarana
h. Seksi
Organisasi & Kelembagaan
i. Seksi
Perlindungan dan Bantuan Hukum
j. Seksi
Bina Mental Spiritual dan Disiplin
k. Seksi
Kerjasama dan Usaha
l. Seksi Kesejahteraan
Sosial dan Kesehatan Olahraga
m. Seksi
Umum dan Humas
Ditingkat
DPC Seksi-seksinya di sesuaikan dengan kebutuhan.
KOMISI-KOMISI
ff.
Ketua Komisi A (Kelompok Cabang Olahraga TIM)
gg.
Ketua Komisi B (Kelompok Cabang Olahraga PERMAINAN)
hh.Ketua Komisi C (Kelompok Cabang Olahraga AKURASI)
ii.
Ketua Komisi D (Kelompok Cabang Olahraga TERUKUR)
jj.
Ketua Komisi E (Kelompok Cabang Olahraga BELADIRI)
Pasal 13
Masa Jabatan Pengurus
1.
Masa Jabatan Dewan Pengurus Nasional, Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus
Cabang 5 (lima) tahun, dihitung sejak mulai dipilih dan berakhir pada saat ditutupnya
Musyawarah yang diselenggarakan untuk itu. Ketua umum Dewan Pengurus Nasional,
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) maupun Dewan Pengurus Cabang (DPC) dapat
dipilih kembali untuk periode berikutnya dan Seorang anggota pengurus paling
banyak dapat dipilih kembali dua kali untuk jabatan yang sama dalam
kepengurusan di Tingkat manapun;
2.
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Perpori
dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Nasional, Ketua Dewan Pengurus Daerah
(DPD) dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Daerah, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) dipilih dan
diangkat oleh Musyawarah Cabang;
3.
Apabila diperlukan maka Ketua Dewan Pengurus
Nasional dan Dewan Pengurus Daerah dapat
mengangkat Staf khusus yang dilakukan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional
untuk Tingkat Nasional dan ketua Dewan Pengurus Daerah untuk Daerah Tingkat
Provinsi.
Pasal 14
Syarat-Syarat Mendirikan
Dan Pengakuan
Pengurus Daerah Perpori
1. Dewan
Pengurus Daerah Perpori dapat didirikan di setiap Propinsi, apabila terdapat
sekurang-kurangnya minimal 50 (lima puluh) orang Pelatih Daerah maupun Nasional dari
seluruh cabang olahraga prestasi yang ada;
2. Dewan
Pengurus Daerah dapat diakui apabila susunan kepengurusannya sudah dikukuhkan
oleh Dewan Pengurus Nasional Perpori;
3. Dewan
Pengurus Daerah yang belum memenuhi syarat tersebut pada ayat (2) dan (3) pasal
ini hanya dapat diakui dan diterima sama seperti Calon Dewan Pengurus Daerah
yang langsung dibawah koordinasi Dewan Pengurus Nasional dan dapat mengirimkan
wakilnya pada Musyawarah dan Rapat serta Sidang Regional lainnya hanya sebagai
peninjau.
Pasal 15
Syarat-Syarat
Mendirikan Dan Pengakuan
Dewan Pengurus Cabang Perpori
1.
Dewan Pengurus Daerah Perpori dapat meresmikan
Dewan Pengurus Cabang Perpori, apabila didalam wilayah cabang bersangkutan terdapat
paling sedikit 25 orang Pelatih Olahraga minimal berlisensi Cabang yang aktif;
2.
Dewan Pengurus Cabang Perpori dapat diakui
apabila susunan kepengurusannya sudah disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah
Perpori;
3. Permohonan
pengesahan dan pengukuhan Dewan Pengurus Cabang Perpori harus direkomdasikan
oleh Dewan Pengurus Daerah yang bersangkutan.
BAB VI
PIMPINAN
PERSATUAN PELATIH OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
Syarat-Syarat Pengurus
1. Pelatih
Olahraga yang berumur tidak kurang dari 21 tahun;
2. Mempunyai
sifat kepemimpinan dan mempunyai kewibawaan;
3. Memiliki
Sertifikat kompetensi disalahsatu cabang olahraga dan pengetahuan tentang tata
cara berorganisasi atau khusus;
4. Mempunyai
dedikasi, rela berkorban, jujur dan setia serta mampu bertindak tegas terhadap setiap
usaha yang bertentangan dengan maksud dan tujuan Organisasi Pelatih Olahraga
Republik Indonesia;
5. Tokoh Olahraga dan atau Profesional yang mempunyai
kemauan dan kemampuan dalam berorganisasi dan berjiwa pengabdianserta berperan
aktif membantu dan membesarkan Perpori.
Pasal 17
Tugas
Dan Tanggung Jawab Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN)
Dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara berhasil dan berdaya guna, maka
diantara pengurus nasional diadakan gugus tugas dan tanggung jawab :
1.
Ketua Umum
a. Sebagai
pemegang kekuasaan dalam Perpori. Ketua Umum bertugas, bertanggung jawab baik
kedalam maupun keluar atas nama Dewan Pengurus Nasional, untuk itu ketua umum
mempunyai hak PREOGATIF didalam Organisasi Pelatih Olahraga Republik Indonesia
(Perpori)
b. Merumuskan kebijaksanaan dan mengkoordinasikan kegiatan
setiap aparat Dewan Pengurus Nasional dalam melaksanakan keputusan musyawarah
nasional.
c. Melaksanakan
tugas dan tanggung jawab lain yang dianggap perlu menurut kepentingan dan
perkembangan Organisasi Persatuan Pelatih Olahraga Republik Indonesia (Perpori)
d. Apabila
dengan alasan-alasan yang syah, ketua umum tidak dapat melaksanakan tugas dan
tanggung jawab, wewenangnya dialihkan kepada wakil ketua I atau kepada Wakil
Ketua II dan pimpinan pengurus lain menurut keperluannya sampai ia dapat
kembali dan atau ditetapkan oleh Musyawarah Nasional terdekat.
2.
Wakil Ketua I :
a. Membantu
ketua umum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili
ketua Umum dibidang organisasi apabila ketua umum berhalangan.
c. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Ketua Umum menurut kepentingan dan perkembangan
Perpori
d. Dalam
menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua Umum.
3.
Wakil Ketua II :
a.
Melaksanakan tugas ketua umum
b. Mewakili
ketua umum dan dalam hal teknik pembinaan apabila berhalangan.
c. Merumuskan
rencana dan melaksanakan program kerja pengurus Nasional atas nama Ketua Umum.
d. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum/ mewakili Ketua Umum sesuai
dengan kepentingan dan perkembangan Perpori
e. Melaksanakan
tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
4.
Wakil Ketua III :
a. Melaksanakan tugas ketua umum
b. Mewakili Ketua Umum dibidang pendanaan
apabila berhalangan
c. Merumuskaan rencana dan melaksanakan program
kerja atas nama Ketua
Umum.
5.
Sekretarias Jendral :
a. Merupakan
pembantu utama Ketua Umum dan bertindak penuh apabila berhalangan .
b. Menyusun
rencana dan program kerja Dewan Pengurus Nasional dengan menghimpun dan
menyusun seluruh rencana dan program kerja yang disusun oleh setiap bidang.
c. Menyusun
dan melaksanakan rencana dan program kerja sekretarias jendral.
d. Mempersiapkan
dan menyelenggarakan rapat kerja nasional dan musyawarah nasional.
e. Melaksanakan
tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh pimpinan Pengurus Pusat
sesuai dengan kepentingan dan perkembangan Organisasi Pelatih Olahraga Republik
Indonesia
f. Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua umum.
6.
Wakil sekretaris Jendral :
a. Merupakan
pembantu utama sekretaris jenral apabila berhalangan.
b. Melaksanakan
tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh pimpinan pengurus besar
sesuai dengan kepentingan dan perkembangan Perpori Melaksanakan tugas
sekretaris sekeretaris dan sekaligus merupakan kepala sekretariat.
c. Dalam
melaksanakan tugasnya. Wakil sekretaris Jendral bertanggung jawab kepada
sekretaris jendral.
7. Bendahara
:
a. Melayani
dan mengkoordinasikan kebijaksanaan umum dalam bidang
keuangan dan anggaran Dewan Pengurus
Nasional yang telah disetujui.
b. Menyusun
rencana anggaran belanja dan pendapatan tahunan bekerjasama
c. dengan
bidang dana dan usaha.
d. Mengkoordinasikan
penggunaan anggaran belanja dan tahunan dewan pengurus Pusat yang telah
disetujui.
e. Melaksanakan
tugas lainya yang diberikan oleh pimpinan dewan pengurus Nasional sesuai dengan
kepentingan dan perkembangan Perpori.
f. Menyusun
laporan keuangan secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku.
g. Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua Umum melalui Sekretaris
Jendral.
8.
DEPARTEMEN - DEPARTEMEN :
a. Mempunyai
tugas dan bertanggung jawab untuk merumuskan petunjuk-petunjuk pelaksanaan sesuai
dengan bidang terkait..
b. Menyusun,
mempersiapkan dan melaksanakan serta mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan
masing-masing.
c. Melaksanakan
tugas lainya yang diberikan oleh pimpinan Dewan pengurus Nasional
dibidang masing-masing sesuai dengan kepentingan dan perkembangan Organisasi
Perpori.
d. Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua Umum baik langsung maupun
melalui Sekretaris Jendral.
9. KOMISI –
KOMISI :
Komisi A
adalah
sebagai fasilitator, penampung dan penerima aspirasi dari praksi cabang olahraga Tim untuk ditindaklanjuti,
diselesaikan dan dikoordinasikan dengan departemen terkait sesuai pokok
permasalahan dan keinginan yang disampaikan oleh aliansi dari cabang olahraga Tim.
Komisi B
adalah
sebagai fasilitator, penampung dan penerima aspirasi dari praksi cabang olahraga permainan
untuk ditindaklanjuti, diselesaikan dan dikoordinasikan dengan departemen terkait sesuai pokok
permasalahan dan keinginan yang disampaikan oleh aliansi dari cabang olahraga Permainan.
Komisi C
adalah
sebagai fasilitator, penampung dan penerima aspirasi dari praksi cabang olahraga Akurasi untuk ditindaklanjuti,
diselesaikan dan dikoordinasikan dengan departemen terkait sesuai pokok
permasalahan dan keinginan yang disampaikan oleh aliansi dari cabang olahraga Akurasi.
Komisi D
adalah
sebagai fasilitator terhadap praksi cabang olahraga Terukur dan penampung aspirasi
dari aliansi untuk ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan departemen terkait sesuai pokok
permasalahan dan keinginan yang disampaikan oleh aliansi dari cabang olahraga Terukur.
Komisi E
adalah
sebagai fasilitator, penampung dan penerima aspirasi dari praksi cabang
olahraga Beladiri untuk ditindaklanjuti, diselesaikan dan dikoordinasikan
dengan departemen terkait sesuai pokok permasalahan dan keinginan
yang disampaikan oleh aliansi dari cabang olahraga Beladiri.
Pasal 18
Tugas
Dan Tanggung Jawab Pengurus Daerah
1. Tugas
dan tanggung jawab pengurus daerah bersesuaian dengan tugas-tugas dan tanggung
jawab dari pengurus Pusat sesuai dengan fungsi dan jabatanya;
2. Melaksanakan
tugas sebagai pelaksana program kegiatan Perpori untuk
daerahnya yang diberikan oleh Dewan Pengurus Nasiona Perpori,
sesuai dengan kepentingan dan perkembangan Perpori di
daerah tersebut;
3. Dalam
melaksanakan tugas, bertanggung jawab kepada Ketua Umum
Dewan Pengurus Nasional DPN PERPORI dan musyawarah
Daerah (MUSDA).
Pasal 19
Tugas Dan Tanggung Jawab
Pengurus Cabang
1. Tugas
dan tanggung jawab pengurus cabang sesuai dengan tugas-tugas Dewan Pengurus
daerah yang bersesuaian dengan fungsi dan jabatannya;
2. Melaksanakan
tugas sebagai pelaksana program Perpori untuk cabangnya yang diberikan oleh
pengurus daerah;
3. Dalam
melaksanakan tugas, Dewan pengurus cabang bertanggung jawab kepada Ketua Dewan
Pengurus Daerah (DPD) dan Musyawarah Cabang
(MUSCAB).
BAB VII
DEWAN PAKAR PERSATUAN PELATIH
OLAHRAGA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 20
Persatuan
Pelatih Olahraga Republik Indonesia (Perpori) memiliki dewan Pakar yang fungsi
dan peranannya adalah sebagai ahli yang mempunyai kemampuan khusus dalam
bidang kepelatihan yang dapat memberikan sumbangsih pemikirannya bagi kemajuan
Perpori.
BAB VIII
PESERTA
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 21
Peserta Dan Peninjau
Musyawarah Nasional
Peserta musyawarah nasional
terdiri dari :
a.
Dewan Pakar/ Penasehat
b.
Dewan Pengurus Nasional (DPN)
c.
Dewan Pengurus Daerah (DPD)
d.
Peninjau musyawarah nasional adalah perorangan
atau organisasi yang diundang oleh Dewan Pengurus Nasional Perpori
Pasal 22
Peserta Peninjau Musyawarah
Daerah
1.
Peserta musyawarah daerah terdiri dari :
a.
Adewan Penasehat
b.
Unsur Dewan Pengurus Nasional (DPN)
c.
Unsur Dewan Pengurus Daerah/ Pelatih berlesensi
Nasional atau Daerah
d.
Unsur Dewan Pengurus Cabang/ Pelatih berlesensi
Daerah atau Cabang
2.
Peninjau musyawarah daerah adalah perorangan
atau organisasi yang diundang oleh Dewan Pengurus Daerah.
Pasal 23
Peserta Dan Peninjau
Musyawarah Cabang
1.
Peserta musyawarah cabang terdiri dari :
a.
Dewan penasehat
b.
Unsur Dewan Pengurus Daerah
c.
Unsur Dewan Pengurus Cabang
2.
Peninjau musyawarah cabang adalah perorangan
atau oraganisasi keolahragaan yang diundang oleh P Dewan Pengurus Cabang (DPC)
Pasal 24
Peserta Musyarwarah Luar
Biasa
Peserta
musyawarah luar biasa sama dengan musyawarah biasa, tetapi Musyawarah Luar
Biasa (Muscablub) tanpa peninjau
Pasal 25
Peserta
Dan Peninjau Rapat Kerja Nasional
1.
Peserta rapat kerja
nasional terdiri dari :
a.
Dewan Pengurus Nasional
b.
Dewan Pengurus Daerah (DPD).
2.
Peninjau rapat kerja nasional adalah mereka
yang diundang oleh Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pelatih Olahraga
Republik Indonesia (DPN PERPORI).
Pasal 26
Peserta dan
Peninjau rapat kerja Daerah
1.
Peserta Rapat kerja daerah
terdiri dari :
a.
Unsur Dewan Pengurus Nasional (DPN)
b.
Dewan Pengurus Daerah
c.
Dewan Pengurus Cabang
d.
Dewan penasehat.
2.
Peninjau rapat kerja daerah adalah mereka yang
diundang oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD).
Pasal 27
Peserta
Dan Peninjau Rapat Kerja Cabang
1.
Peserta rapat kerja cabang
terdiri dari :
a.
Unsur Dewan Pengurus Daerah
b.
Dewan Penasehat
c.
Dewan Pengurus Cabang
2.
Peninjau rapat kerja Dewan
Pengurus Cabang adalah mereka yang diundang oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC).
Pasal 28
Hak
Bicara Dan Hak Suara
Hak
bicara dan hak suara peserta musyawarah dan rapat-rapat akan diatur lebih
lanjut pada tata tertib musyawarah dan rapat-rapat yang berpokok kepada :
1. Tata
tertib cabang, hanya memiliki 1 (satu) suara dari setiap cabang olahraga
2.
Peninjau tidak mempunyai hak suara kecuali hak
bicara
3.
Unsur Pengurus Nasional pada musyawarah daerah,
unsur pengurus daerah pada musyawarah cabang masing-masing mempunyai 1 (satu)
suara.
4. Pengurus
Pusat pada rapat kerja nasional, pengurus daerah pada rapat kerja daerah,
pengurus cabang pada rapat kerja cabang, masing-masing mempunyai 1 (satu) suara
dari setiap Cabang Olahraga.
BAB IX
Perpindahan Keanggotaan
Pasal 29
Perpindahan anggota dari satu
daerah ke daerah lain diatur sebagai berikut :
a. Harus
berdomisili di tempat yang baru paling sedikit 1 (satu) tahun.
b. Harus
ada rekomendasi dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) asal dan berdasarkan surat
permohonan yang disampaikan sebelum pindah
c.
Proses pemindahan dilaporkan kepada pengurus
Nasional (DPN) Persatuan Pelatih Olahraga Republik Indonesia (PERPORI).
Langganan:
Postingan (Atom)